← Beranda
Apa Itu PK Ditolak? Ini Arti "Putusan Tolak PK Terpidana” dalam Kasus yang Menjerat Nikita Mirzani
Abdul Rahman• Kamis, 24 September 2026 | 15.07 WIB
Nikita Mirzani menjalani sidang. ( Shafa Nadia/Jawa Pos)

 

JawaPos.com - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang sempat diajukan Nikita Mirzani dalam perkara pidana pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam Direktori Putusan MA, perkara Nomor 5155 PK/PID.SUS/2026 tercatat diputus pada 17 September 2026 dengan amar “Tolak PK Terpidana”.

Lantas, apa sebenarnya arti putusan PK ditolak? Apakah keputusan tersebut membuat Nikita Mirzani kembali menjalani proses persidangan dari awal? Jawabannya tidak.

Apa Arti PK Ditolak?

Baca Juga: Kasus Dugaan Penipuan Rp 3,5 Miliar yang Menyeret Ruben Onsu Resmi Dihentikan

PK atau Peninjauan Kembali merupakan upaya hukum luar biasa terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Berbeda dengan banding atau kasasi yang merupakan bagian dari upaya hukum biasa, PK hanya dapat diajukan berdasarkan alasan-alasan tertentu yang ditentukan dalam aturan hukum.

Dalam perkara pidana, apabila Mahkamah Agung menilai alasan yang diajukan pemohon PK tidak dapat dibenarkan, permohonan tersebut dapat ditolak. Ketentuan Pasal 266 KUHAP mengatur bahwa apabila MA tidak membenarkan alasan permohonan PK, MA menolak permintaan tersebut dan putusan yang dimintakan PK tetap berlaku.

Dengan demikian, istilah “PK ditolak” tidak berarti seseorang dinyatakan bersalah untuk kedua kalinya. Artinya, MA tidak menerima alasan yang diajukan dalam permohonan PK sebagai dasar untuk mengubah atau membatalkan putusan yang sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam kasus Nikita Mirzani, konsekuensinya adalah putusan pidana yang sebelumnya menjadi dasar hukuman tetap berlaku.

Mengapa Nikita Mirzani Mengajukan PK?

Sebelum sampai ke tahap PK, Nikita Mirzani telah menempuh rangkaian proses hukum dalam perkara yang dilaporkan Reza Gladys.

Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Dalam putusan tersebut, Nikita dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana terkait UU ITE, sementara dakwaan TPPU dinyatakan tidak terbukti.

Perkara kemudian berlanjut ke tingkat banding. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman menjadi 6 tahun penjara. Dalam putusan banding tersebut, majelis hakim juga menyatakan Nikita terbukti melakukan TPPU. Denda Rp 1 miliar tetap menjadi bagian dari hukuman, dengan ketentuan pengganti 3 bulan kurungan apabila tidak dibayar. 

Nikita kemudian mengajukan kasasi ke MA. Namun, permohonan kasasi tersebut ditolak sehingga vonis 6 tahun penjara menjadi berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Setelah itu, tim kuasa hukum Nikita menempuh upaya hukum luar biasa berupa PK.

Apa yang Dipersoalkan dalam PK Nikita Mirzani?

Dalam pengajuan PK, tim hukum Nikita mendalilkan adanya kekhilafan atau kekeliruan hakim serta pertentangan putusan dalam perkara yang dinilai memiliki keterkaitan, yakni Nikita Mirzani (dikenakan TPPU) dan Ismail Marzuki (tidak dikenakan TPPU).

Sebelum putusan MA keluar, proses PK tersebut telah melalui tahapan pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Berkas permohonan kemudian diteruskan ke Mahkamah Agung untuk diperiksa dan diputus.

Pada akhirnya, MA mencatat amar putusan “Tolak PK Terpidana” untuk perkara Nomor 5155 PK/PID.SUS/2026. Majelis PK dipimpin Jupriyadi dengan anggota Sigid Triyono dan Aina Mardhiah.

Bedanya PK Ditolak dan PK Tidak Dapat Diterima

Istilah “ditolak” juga berbeda dengan “tidak dapat diterima” atau niet ontvankelijke verklaard.

Secara sederhana, putusan PK ditolak berarti permohonan tersebut telah dinilai dan alasan yang diajukan tidak dianggap cukup untuk mengubah putusan sebelumnya. Sementara PK yang dinyatakan tidak dapat diterima berkaitan dengan tidak terpenuhinya persyaratan formal tertentu. 

Badan Pembinaan Hukum Nasional menjelaskan bahwa PK dapat dinyatakan tidak dapat diterima antara lain; apabila pengajuan tidak memenuhi syarat formal seperti persoalan tenggat waktu atau persyaratan pengajuan lainnya. Sebaliknya, PK ditolak ketika permohonan dinilai tidak beralasan atau alasan yang diajukan tidak memenuhi ketentuan yang menjadi dasar PK.

Perbedaan istilah tersebut penting karena masing-masing memiliki konteks hukum yang berbeda.

Apakah PK Bisa Membuat Hukuman Berubah?

Bisa, tetapi hanya apabila alasan PK dibenarkan oleh Mahkamah Agung. PK bukan persidangan untuk mengulang seluruh proses perkara dari awal. Mekanisme ini digunakan untuk keadaan atau alasan tertentu yang telah ditentukan oleh hukum.

MA menjelaskan bahwa penilaian terhadap substansi alasan PK merupakan kewenangan majelis hakim yang memeriksa permohonan PK.

Karena itu, ketika PK dikabulkan, putusan sebelumnya dapat mengalami perubahan sesuai amar putusan PK. Sebaliknya, apabila PK ditolak, putusan yang dimintakan PK tetap berlaku.

Apa Dampaknya Bagi Hukuman Nikita Mirzani?

Dalam perkara Nikita Mirzani, penolakan PK berarti tidak ada perubahan terhadap hukuman yang sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap.

Dengan demikian, vonis 6 tahun penjara tetap menjadi hukuman yang berlaku, sebagaimana putusan tingkat banding yang kemudian tetap bertahan setelah kasasi ditolak. 

Kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Sembiring, juga menyatakan bahwa berdasarkan informasi penolakan PK tersebut, pihaknya untuk sementara menyimpulkan hukuman 6 tahun penjara tetap berlaku, sembari menunggu dan mempelajari putusan PK secara lengkap.

Baca Juga: Apa Itu SP3 Seperti yang Terjadi pada Ruben Onsu? Ini Penjelasan dan Dasar Hukumnya

Jika disederhanakan, “PK Nikita Mirzani ditolak” berarti Mahkamah Agung tidak membenarkan alasan yang diajukan dalam permohonan PK sehingga putusan pidana sebelumnya tetap berlaku.

EDITOR: Abdul Rahman