JawaPos.com - Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Nikita Mirzani dalam perkara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Informasi tersebut tercantum dalam situs resmi Mahkamah Agung dengan amar putusan yang berbunyi, "Tolak PK Terpidana".
Kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Sembiring, membenarkan perkembangan tersebut. Ia menyebut, keputusan MA menjadi bagian penting dari proses hukum yang telah dijalani Nikita Mirzani.
"Terpidana Nikita Mirzani beberapa waktu lalu melakukan upaya hukum luar biasa yaitu Peninjauan Kembali yang kemudian hari ini kami mengetahui melalui SIPP Mahkamah Agung bahwa permohonan tersebut ditolak," kata Julianus dalam wawancara secara virtual.
Baca Juga: Kasus Dugaan Penipuan Rp 3,5 Miliar yang Menyeret Ruben Onsu Resmi Dihentikan
Menurut Julianus, Nikita Mirzani sebelumnya telah menempuh berbagai tahapan proses hukum. Proses tersebut dimulai dari pengadilan tingkat pertama, kemudian berlanjut banding, kasasi, hingga akhirnya mengajukan PK.
Dengan ditolaknya PK, putusan kasasi yang menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Nikita Mirzani tetap menjadi dasar hukuman yang harus dijalani.
Meski demikian, Julianus mengatakan pihaknya masih menunggu salinan lengkap putusan PK untuk mengetahui pertimbangan majelis hakim secara menyeluruh.
"Walaupun kita belum melihat, untuk sementara menyimpulkan bahwa hukuman dari terpidana Nikita Mirzani tetap mengadopsi dari putusan majelis hakim di tingkat kasasi yaitu enam tahun," ujarnya.
Singgung Perkara Produk Skincare
Dalam kesempatan itu, Julianus kembali menyinggung tudingan terkait produk skincare milik Reza Gladys yang menjadi bagian dari penting permasalahan.
Ia mengatakan tudingan bahwa kliennya mendistribusikan atau mengedarkan produk yang berbahaya telah dibantah dalam proses persidangan. Julianus menegaskan posisi Reza Gladys dalam perkara tersebut sebagai pihak yang menjadi korban.
"Klien kami tidak pernah mengedarkan produk-produk yang berbahaya sebagaimana dituduhkan," kata Julianus.
Ia pun berharap berakhirnya proses PK dapat menjadi pembelajaran bagi publik tentang penggunaan media sosial, terutama dalam menyampaikan informasi atau tuduhan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
Nikita Mirzani Sebelumnya Ajukan PK
PK sebelumnya diajukan oleh tim kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, terhadap putusan yang menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara.
Pengajuan upaya hukum luar biasa tersebut didasarkan pada dalil adanya kekhilafan atau kekeliruan hakim serta dugaan pertentangan putusan dalam perkara yang menjerat Nikita dan Ismail Marzuki dengan kontruksi hukum serupa.
Baca Juga: Apa Itu SP3 Seperti yang Terjadi pada Ruben Onsu? Ini Penjelasan dan Dasar Hukumnya
PK merupakan upaya hukum luar biasa yang dapat ditempuh terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam kondisi yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.