← Beranda
Apa Itu SP3 Seperti yang Terjadi pada Ruben Onsu? Ini Penjelasan dan Dasar Hukumnya
Abdul Rahman• Kamis, 24 September 2026 | 03.39 WIB
Ruben Onsu menunjuk JHONLBF Law Firm usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 3,5 miliar. (Instagram: jhonlbf_)

 

JawaPos.com - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi yang menjerat Ruben Onsu senilai Rp 3,5 miliar kini resmi dihentikan setelah penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3.

Penghentian penyidikan tersebut dilakukan setelah Ruben Onsu dan pihak pelapor mencapai kesepakatan damai melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice.

Kuasa hukum Ruben Onsu, Machi Achmad, menyampaikan bahwa seluruh tahapan penyelesaian perkara telah dilalui. Mulai dari proses mediasi hingga pencabutan laporan. Kesepakatan tersebut juga berkaitan dengan penggantian kerugian sebesar Rp 3,5 miliar kepada pihak korban. 

Lantas, apa sebenarnya SP3 dan apa dampaknya terhadap seseorang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka?

Apa Itu SP3?

SP3 merupakan singkatan yang umum digunakan untuk menyebut Surat Perintah Penghentian Penyidikan.

Secara sederhana, SP3 adalah produk hukum yang diterbitkan penyidik ketika proses penyidikan suatu perkara dihentikan berdasarkan alasan yang diperbolehkan oleh hukum.

Artinya, ketika SP3 telah diterbitkan, proses penyidikan terhadap perkara tersebut tidak lagi dilanjutkan pada tahap penyidikan.

Namun, penting dipahami bahwa SP3 bukan berarti seseorang dinyatakan tidak bersalah melalui putusan pengadilan. SP3 berbeda dengan putusan bebas yang diberikan setelah perkaranya diperiksa oleh majelis hakim di persidangan.

Dalam konteks Ruben Onsu, penyidik menghentikan proses hukum setelah adanya perdamaian antara pihak-pihak yang terlibat melalui mekanisme restorative justice.

Apa Dasar Hukum SP3?

Ketentuan mengenai penghentian penyidikan saat ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Pasal 24 ayat (2) UU tersebut mengatur sejumlah alasan yang memungkinkan penyidikan dihentikan. Di antaranya adalah tidak terdapat cukup alat bukti, peristiwa yang terjadi bukan merupakan tindak pidana, atau penyidikan dihentikan demi hukum.

KUHAP baru juga secara lebih luas memasukkan beberapa keadaan lain sebagai dasar penghentian penyidikan, termasuk telah tercapainya penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif.

Dengan demikian, SP3 tidak selalu diterbitkan karena polisi tidak menemukan bukti yang cukup.

Penghentian penyidikan dapat terjadi karena berbagai alasan yang telah ditentukan dalam hukum acara pidana.

Mengapa Kasus Ruben Onsu Mendapat SP3?

Dalam perkara Ruben Onsu, penghentian penyidikan berkaitan dengan proses perdamaian antara dirinya dan pihak pelapor.

Kasus tersebut bermula dari laporan mengenai dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi. Polisi kemudian menetapkan Ruben sebagai tersangka setelah melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan. Nilai dana yang menjadi pokok perkara mencapai sekitar Rp 3,5 miliar.

Pada akhir Agustus 2026, Ruben dan pihak pelapor berhasil mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Pelapor juga mencabut laporan setelah kerugian diselesaikan. Proses tersebut kemudian dilanjutkan melalui mekanisme restorative justice.

Setelah tahapan penyelesaian perkara dilakukan, kepolisian menerbitkan SP3 pada 23 September 2026. Dengan penghentian penyidikan tersebut, status Ruben sebagai tersangka dalam perkara itu resmi berakhir secara hukum.

Apakah SP3 Berarti Tersangka Dinyatakan Tidak Bersalah?

Ini menjadi salah satu hal yang sering menimbulkan kesalahpahaman. SP3 tidak sama dengan putusan pengadilan yang menyatakan seseorang tidak bersalah.

SP3 berarti proses penyidikan dihentikan berdasarkan alasan hukum yang berlaku. Perkara tersebut belum sampai pada tahap pemeriksaan dan pembuktian di persidangan.

Karena itu, istilah yang lebih tepat adalah penyidikan dihentikan, bukan seseorang telah mendapatkan putusan bebas dari pengadilan.

Dalam perkara Ruben Onsu, dasar penghentian yang diberitakan berkaitan dengan tercapainya perdamaian melalui restorative justice, bukan putusan hakim yang menyatakan Ruben tidak bersalah.

Apakah SP3 Bisa Dipersoalkan?

Penghentian penyidikan juga bukan tindakan yang berada di luar mekanisme pengawasan hukum.

KUHAP baru memberikan ruang untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan melalui mekanisme praperadilan. Pasal 158 UU Nomor 20 Tahun 2025 memasukkan sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan sebagai salah satu objek yang dapat diperiksa dalam praperadilan.

Dengan mekanisme tersebut, pihak yang berkepentingan memiliki jalur hukum untuk mempersoalkan penghentian penyidikan apabila menilai keputusan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

SP3 Bukan Berarti Semua Kasus Otomatis Selesai Selamanya

Ada perbedaan penting antara alasan penghentian penyidikan satu dengan lainnya.

Misalnya, penghentian karena tidak cukup alat bukti memiliki karakter berbeda dengan penghentian karena restorative justice. Begitu pula penghentian karena perkara kedaluwarsa atau tersangka meninggal dunia.

Karena itu, status dan kemungkinan perkembangan suatu perkara harus dilihat dari alasan hukum yang menjadi dasar diterbitkannya SP3, bukan hanya dari istilah SP3 itu sendiri.

Dalam perkara Ruben Onsu, penghentian penyidikan terjadi setelah adanya kesepakatan perdamaian dan penyelesaian melalui restorative justice.

EDITOR: Abdul Rahman