← Beranda
Influencer Yuli Yanti Hutagaol Jadi Advokat, Perjuangkan Keadilan untuk Ahli Waris Priyo Budisantoso
Abdul Rahman• Kamis, 24 September 2026 | 01.21 WIB
Influencer Yuli Yanti Hutagaol. (istimewa)

 

JawaPos.com - Yuli Yanti Hutagaol kini tidak hanya dikenal sebagai influencer yang aktif di media sosial. Perempuan yang menyandang gelar SH, MH, C.Med tersebut juga menjalani profesi sebagai advokat dan tengah menangani sengketa hukum yang melibatkan ahli waris mendiang Priyo Budisantoso.

Yuli menjadi kuasa hukum ahli waris Priyo Budisantoso, founder sekaligus CEO PT ACT Marine Transport dan PT ACT Logistik Internasional yang meninggal dunia dalam sebuah kecelakaan saat kegiatan charity perusahaan di Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada 23 September 2019.

Enam tahun setelah peristiwa tersebut, persoalan yang berkaitan dengan hak ahli waris masih bergulir. Yuli menyebut persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kepergian Priyo, tetapi juga menyangkut persoalan administratif dan finansial yang menurut pihak keluarga belum diselesaikan.

"Pak Priyo hanyut di air terjun, hilang selama 5 jam, baru jenazahnya bisa dievakuasi, dan itu merupakan pukulan yang sangat dahsyat bagi klien kami, yaitu ahli waris Priyo Budisantoso," kata Yuli.

Baca Juga: Sara Wijayanto Gugat Cerai Demian Aditya, Ini Profil dan Perjalanan Kariernya

Menurut Yuli, keluarga juga mempertanyakan tidak adanya tunjangan kematian dari perusahaan setelah Priyo meninggal dunia. Ia menyebut pembayaran asuransi pribadi milik almarhum justru digunakan sebagai bagian dari tunjangan kematian.

"Begitu Pak Priyo Budisantoso ini meninggal, tidak ada yang namanya tunjangan kematian. Yang ada, asuransi pribadi Bapak Priyo Budisantoso yang dijadikan tunjangan kematian," ujarnya.

Yuli menilai persoalan tersebut menjadi semakin kompleks karena Priyo merupakan founder sekaligus CEO perusahaan.

Sengketa Pengalihan Saham

Persoalan lain yang kini menjadi bagian dari perkara yang diperjuangkan Yuli adalah transaksi terkait perusahaan dan kepemilikan saham Priyo Budisantoso.

Yuli mengatakan, sekitar tiga bulan setelah Priyo meninggal dunia, ahli waris diminta menandatangani dokumen jual beli perusahaan. Berdasarkan keterangannya, PT ACT Marine Transport yang memiliki porsi saham Priyo sebesar 50 persen disebut dihargai Rp 5 miliar.

Sementara itu, PT ACT Logistik Internasional dengan kepemilikan saham Priyo sebesar 60 persen disebut dihargai Rp 5,5 miliar.

Yuli mempertanyakan proses tersebut karena menurut keterangannya tidak didahului appraisal atau penilaian terhadap nilai perusahaan secara wajar.

Ia juga menyoroti perbedaan antara jual beli perusahaan dengan jual beli saham. Menurut Yuli, objek transaksi menjadi hal penting dalam menentukan hak yang berpindah kepada pihak lain.

"Jual beli perusahaan yang dijual adalah aset perusahaan, izin perusahaan, kendaraan bermotor, apapun yang dimiliki oleh perusahaan tersebut. Akan tetapi jual beli saham adalah saham pribadi almarhum Priyo Budisantoso yang dijual kepada orang lain, dialihkan kepada ahli warisnya," ujar Yuli.

Persoalan pembayaran menjadi salah satu poin yang dipermasalahkan pihak ahli waris. Yuli menyatakan kliennya belum menerima pembayaran atas saham yang dialihkan tersebut.

"Jual beli saham tersebut tidak pernah diterima satu rupiah pun oleh ahli waris dari Pak Priyo Budisantoso. Satu rupiah pun!" tegasnya.

Ia juga mengatakan dalam akta disebutkan saham baru dapat beralih setelah pembayaran dilakukan secara lunas. Namun, menurut pihak ahli waris, peralihan saham telah tercatat di Administrasi Hukum Umum (AHU) meski pembayarannya belum diterima.

Atas dasar persoalan tersebut, pihak ahli waris menempuh langkah hukum melalui dua jalur. Jalur pidana ditempuh melalui laporan di Polres Jakarta Utara, sedangkan langkah perdata tengah dipersiapkan berkaitan dengan persoalan pembayaran dalam transaksi tersebut.

Tanggapi Praperadilan

Perkara tersebut juga berkembang dengan adanya langkah praperadilan yang diajukan pihak perusahaan.

Yuli menyebut praperadilan merupakan hak hukum pihak yang mengajukannya. Namun, ia menilai proses tersebut tidak mengubah sikap pihaknya yang tetap mengikuti tahapan hukum.

"Mengenai praperadilan itu hak pelapor namun saya menilai bahwa pengajuan praperadilan tersebut hanya bertujuan untuk mengulur-ulur waktu karena kami selalu mengikuti setiap proses hukum sesuai dengan prosedur sesuai undang-undang," katanya.

Yuli juga mengatakan pihaknya telah mendatangi Polres Jakarta Utara untuk menanyakan perkembangan perkara. Ia mengapresiasi proses yang dilakukan kepolisian dalam menangani laporan tersebut.

Baca Juga: Profil Demian Aditya, Pesulap yang Digugat Cerai Sara Wijayanto

Menurutnya, proses praperadilan memiliki ruang lingkup tersendiri karena lebih banyak berkaitan dengan aspek formal dari tindakan hukum yang dipersoalkan.

EDITOR: Abdul Rahman