← Beranda
Kasus Dugaan Penipuan Rp 3,5 Miliar yang Menyeret Ruben Onsu Resmi Dihentikan
Abdul Rahman• Kamis, 24 September 2026 | 00.45 WIB
Momen pertemuan Ruben Onsu dan kuasa hukumnya bersama pihak pelapor terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan. (Instagram: jhonlbf_)

 

JawaPos.com - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana yang menyeret Ruben Onsu akhirnya resmi dihentikan. Kepolisian telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas perkara yang sebelumnya dilaporkan dengan nilai kerugian mencapai Rp 3,5 miliar.

Kabar tersebut disampaikan kuasa hukum Ruben Onsu, Machi Achmad, saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (23/9). Dia memastikan perkara ini sudah berakhir.

"Hari ini sudah terbit surat penghentian penyidikannya, di mana kita mendapatkan pemberitahuan penghentian penyidikan," kata Machi.

Terbitnya SP3 tersebut membuat Ruben Onsu merasa lega. Menurut Machi, kliennya memang telah menunggu kepastian mengenai status perkara tersebut.

Baca Juga: Sara Wijayanto Gugat Cerai Demian Aditya, Ini Profil dan Perjalanan Kariernya

"Sangat lega dong. Sekarang sudah terbit surat pemberitahuan penghentian penyidikannya. Tentu sangat lega," ujar Machi.

Ruben Onsu Sempat Menanyakan SP3

Sebelum surat penghentian penyidikan diterbitkan, Ruben disebut beberapa kali menanyakan perkembangan kasus tersebut kepada tim kuasa hukumnya.

Machi mengatakan Ruben membutuhkan kepastian hukum agar dapat memberikan penjelasan yang lebih jelas kepada publik mengenai perkara yang sempat menjadi sorotan mengingat Ruben sempat ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Machi, keberadaan SP3 juga penting karena sebelumnya muncul pertanyaan mengenai kepastian penghentian perkara tersebut.

"Ada banyak pertanyaan juga, 'itu belum tentu bisa dihentikan, mana surat SP3-nya?' Nah, ini bisa menjadi bukti bahwa sudah ada surat penghentian penyidikan," tuturnya.

Dengan diterbitkannya surat SP3 tersebut, pihak Ruben kini memiliki dokumen resmi yang menunjukkan bahwa proses penyidikan perkara memang telah dihentikan.

Komunikasi Ruben dan Kuasa Hukum Berjalan Baik

Selama mendampingi Ruben Onsu dalam persoalan hukum kasus dugaan penipuan, Machi mengaku komunikasi keduanya berlangsung dengan baik.

Ruben juga disebut cukup aktif berdiskusi mengenai perkembangan kasus sekaligus persoalan hukum lainnya.

"Bang Ruben suka telepon menanyakan tentang hukum. Ada komunikasi yang baik antara saya sama Bang Ruben," kata Machi.

Komunikasi antara tim kuasa hukum Ruben Onsu dan kuasa hukum pihak pelapor juga disebut tetap berjalan sangat baik. Machi menilai surat penghentian penyidikan menjadi bagian penting dalam memastikan status perkara tersebut secara hukum.

"Komunikasi sama Bang Ramzy juga lancar," ujarnya.

Perkara Bermula dari Laporan Dugaan Penipuan Rp 3,5 Miliar

Sebelumnya, Ruben Onsu dilaporkan terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana senilai Rp 3,5 miliar.

Laporan tersebut terdaftar di Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan pada 22 Agustus 2025.

Perkara itu kemudian memasuki babak baru setelah Ruben dan pihak pelapor berinisial DM sepakat berdamai pada 31 Agustus 2026.

Dalam kesepakatan tersebut, Ruben bersedia mengembalikan dana sebesar Rp 3,5 miliar. Proses pengembalian uang itu, Ruben, turut mendapat bantuan dari pengusaha Jhon LBF.

Perdamaian antara kedua pihak menjadi salah satu perkembangan penting sebelum akhirnya kepolisian menerbitkan SP3.

Baca Juga: Profil Demian Aditya, Pesulap yang Digugat Cerai Sara Wijayanto

Dengan terbitnya surat penghentian penyidikan tersebut, status perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang sebelumnya melibatkan Ruben Onsu kini memiliki kepastian hukum dari pihak kepolisian.

EDITOR: Abdul Rahman