← Beranda
Psy Didenda 5 Juta Won dalam Kasus Obat Tidur, Ini Kronologinya
Abdul Rahman• Selasa, 22 September 2026 | 17.59 WIB
Psy dikenakan denda sebesar 5 juta won dalam kasus obat tidur mengandung psikotropika. (Allkpop)

 

JawaPos.com - Penyanyi asal Korea Selatan, Psy, dijatuhi denda sebesar 5 juta won atau sekitar Rp 65 juta terkait kasus resep obat tidur golongan psikotropika yang diperoleh tanpa pemeriksaan langsung dan pengambilan obat oleh pihak ketiga, sebagaimana dilansir dari Allkpop.

Pengadilan Distrik Barat Seoul mengeluarkan summary order pada 15 September 2026. Hakim Choi Ye-jin memerintahkan Psy membayar denda tersebut atas pelanggaran Undang-Undang Pelayanan Medis Korea Selatan.

Summary order merupakan mekanisme hukum yang memungkinkan pengadilan menjatuhkan denda atau sanksi berupa pembayaran sejumlah uang berdasarkan pemeriksaan dokumen, tanpa melalui persidangan formal.

Psy masih memiliki hak untuk meminta persidangan formal apabila keberatan terhadap keputusan tersebut. Permintaan itu dapat diajukan dalam waktu tujuh hari sejak pemberitahuan putusan diterima.

Baca Juga: Mengenang Chad Gilbert, Bermusik untuk Menginspirasi Orang-orang yang Mengalami Hal Sulit

Kasus Psy Berawal dari Resep Obat Tidur

Kasus ini berkaitan dengan obat psikotropika yang digunakan untuk membantu mengatasi gangguan tidur dan kecemasan.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang diberitakan sejumlah media Korea Selatan, Psy diduga memperoleh resep obat tersebut dari sebuah rumah sakit universitas di Seoul sejak 2022 hingga 2025 tanpa menjalani konsultasi secara langsung dengan dokter.

Obat yang telah diresepkan kemudian diambil oleh pihak lain atas nama Psy, termasuk manajernya.

Polisi sebelumnya menyelidiki dugaan penggunaan resep jarak jauh sekaligus pengambilan obat melalui perantara. Dalam proses penyidikan, polisi akhirnya menyerahkan perkara Psy bersama sejumlah pihak lain kepada kejaksaan.

Pihak Psy sebelumnya mengakui bahwa obat tidur yang diresepkan diambil oleh orang lain. Namun, agensinya membantah adanya praktik proxy prescribing atau pemberian resep melalui perantara dan menyatakan bahwa pengambilan obat oleh pihak lain merupakan sebuah kesalahan.

Polisi Serahkan Enam Orang ke Kejaksaan

Perkara tersebut berkembang setelah polisi menyerahkan enam orang kepada kejaksaan pada Mei 2026.

Mereka terdiri atas Psy, manajernya, dokter rumah sakit universitas yang berkaitan dengan resep obat tersebut, serta beberapa tenaga medis dan pihak lain yang ikut diperiksa dalam perkara.

Pada Juli 2026, kejaksaan kemudian mengajukan tuntutan singkat terhadap Psy dan seorang dokter rumah sakit universitas. Sementara itu, empat orang lainnya, termasuk manajer dan tenaga medis, mendapat keputusan penangguhan penuntutan.

Besaran denda yang diminta jaksa sebelumnya tidak dipublikasikan. Keputusan pengadilan pada September akhirnya menetapkan denda Psy sebesar 5 juta won.

Mengapa Pengambilan Obat oleh Orang Lain Dipersoalkan?

Dalam aturan pelayanan medis Korea Selatan, pemeriksaan langsung pada pasien pada prinsipnya menjadi dasar pemberian resep. Pengambilan resep atau obat oleh pihak lain juga dibatasi dan hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu yang diatur hukum.

Obat-obatan psikotropika mendapatkan pengawasan lebih ketat karena memiliki potensi penyalahgunaan. Karena itu, proses pemberian resep dan pengambilan obat harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

Dalam kasus Psy, persoalan hukumnya bukan semata-mata berkaitan dengan penggunaan obat tidur, melainkan prosedur memperoleh resep dan cara obat tersebut diambil.

Dengan adanya summary order senilai 5 juta won, proses hukum terhadap Psy kini memasuki tahap putusan denda. Hingga laporan terbaru pada 22 September 2026, media Korea Selatan menyebut Psy belum mengajukan permintaan untuk menjalani persidangan formal.

Baca Juga: Erin Doakan Andre Taulany yang Menikah Lagi dengan Amanda Rigby

Psy merupakan salah satu penyanyi Korea Selatan yang memiliki popularitas secara global. Namanya melejit secara internasional melalui lagu "Gangnam Style" dan kemudian aktif sebagai penyanyi sekaligus produser melalui agensi yang didirikannya, P Nation.

EDITOR: Abdul Rahman