← Beranda
Erin Serahkan Bukti Rekaman CCTV Tandingan, Pengacara ART Hera: CCTV Bukan Satu-satunya Alat Bukti
Abdul Rahman• Selasa, 22 September 2026 | 16.14 WIB
Pengacara Deolipa Yumara.  (Muhammad Ridwan/ JawaPos.com)

 

JawaPos.com - Kasus dugaan penganiayaan yang menyeret Rien Wartia Trigina alias Erin terkait laporan mantan asisten rumah tangganya (ART) bernama Herawati memasuki babak baru. Pihak Erin kini telah menyerahkan rekaman kamera CCTV Tandingan kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

Rekaman tersebut diserahkan Erin dengan didampingi kuasa hukumnya dalam bentuk hard disk. Bukti visual tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai peristiwa yang menjadi dasar laporan Herawati sekaligus untuk membantah tuduhan bahwa Erin telah melakukan intimidasi maupun penganiayaan terhadap ART Hera. 

Kuasa hukum Erin, Misyal B. Achmad, mengatakan bahwa rekaman CCTV tersebut masih menjalani pemeriksaan laboratorium forensik. Pemeriksaan diperlukan untuk melihat keaslian data serta memastikan rekaman yang diserahkan kepada penyidik dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Pihak Erin juga berharap isi rekaman dapat memperlihatkan secara lebih jelas rangkaian kejadian yang berlangsung di rumah mereka.

Baca Juga: Mengenang Chad Gilbert, Bermusik untuk Menginspirasi Orang-orang yang Mengalami Hal Sulit

Namun, kehadiran rekaman CCTV sebagai bukti yang diajukan kubu Erin tidak serta-merta membuat bukti dari pihak Herawati menjadi gugur.

Kuasa hukum Herawati, Deolipa Yumara, menegaskan bahwa rekaman kamera CCTV bukan satu-satunya alat bukti yang menjadi dasar laporan.

"Apakah bukti CCTV ini menjadi satu-satunya alat bukti? Kita jawab ini bukan satu-satunya alat bukti. Selain CCTV masih ada visum, ada saksi-saksi, dan bukti-bukti lain," kata Deolipa.

Menurut Deolipa, proses hukum perkara tersebut sudah bergerak dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Ia menyebut, perkembangan itu menunjukkan penyidik telah memiliki dasar untuk melanjutkan proses penanganan perkara.

"Perkaranya kan sudah naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Itu artinya sudah ada dua alat bukti yang bisa dipertanggungjawabkan untuk menjalankan proses perkara pidana ini," ujarnya.

Meski demikian, Deolipa menilai hasil pemeriksaan terhadap rekaman CCTV tetap penting. Sebab, rekaman tersebut nantinya dapat membantu penyidik melihat kesesuaian antara isi rekaman dengan keterangan serta bukti lain yang telah dikumpulkan.

"Tadi penyidik bilang. Bang, ternyata labfor-nya belum selesai. Jadi kita tunggu labfor-nya selesai dulu mengenai analisa rekaman CCTV," tutur Deolipa.

Hasil Labfor Rekaman CCTV Dinanti

Deolipa mengatakan pihaknya masih menunggu hasil analisis laboratorium forensik terhadap rekaman CCTV tersebut. Menurut dia, hasil pemeriksaan dapat menentukan bagaimana posisi CCTV dalam keseluruhan rangkaian pembuktian perkara yang dilaporkan ART Hera.

Baca Juga: Alasan Rhoma Irama Tak Mau Pensiun dari Musik Meski Berusia 80 Tahun

"CCTV itu bisa menjadi salah satu alat bukti yang menguatkan laporan Hera, atau alat bukti yang tidak menggambarkan kejadian. Karena kita nggak tahu sebenarnya kejadiannya di sebelah mana di rumah ini," kata.Deolipa.

Kasus ini telah masuk ke tahap penyidikan sejak beberapa waktu lalu. Pada Juli 2026, Herawati juga telah menjalani pemeriksaan tambahan dalam rangka proses penyidikan. Dalam kesempatan itu, Hera membawa sejumlah bukti, termasuk rekaman CCTV dan hasil visum. 

EDITOR: Abdul Rahman