JawaPos.com – Kasus penyusupan dan percobaan perampokan di rumah Nana kembali jadi sorotan setelah memasuki tahap banding.
Menurut laporan Zapzee, jaksa kembali meminta hukuman 10 tahun penjara bagi pria berinisial “A” yang sebelumnya telah divonis tujuh tahun penjara dalam persidangan tingkat pertama.
Sidang pembacaan argumen penutup dalam perkara tersebut digelar di Pengadilan Tinggi Seoul pada 17 September.
Jaksa menyoroti rekam jejak kriminal terdakwa yang dinilai cukup panjang. Berdasarkan laporan Zapzee, pria tersebut sebelumnya pernah dihukum dalam sejumlah perkara, termasuk penipuan melalui marketplace dan investasi, mengemudi dalam keadaan mabuk, penganiayaan, pencurian, serta pemalsuan dokumen.
Ia juga sedang menjalani proses persidangan terpisah terkait dugaan penipuan asuransi.
Jaksa turut mempermasalahkan sejumlah pernyataan terdakwa selama proses hukum. Salah satunya adalah klaim bahwa dirinya tidak membawa pisau saat masuk ke rumah Nana.
Terdakwa sebelumnya menyatakan bahwa Nana menawarkan uang 40 juta won agar ia mengatakan dirinya membawa pisau.
Namun, jaksa membantah klaim tersebut dan menyatakan bukti yang ada menunjukkan bahwa pisau tersebut dibawa oleh terdakwa sendiri.
Perkara ini bermula ketika terdakwa memasuki rumah Nana di Guri, Provinsi Gyeonggi, pada November 2025 dan meminta uang.
Nana dan ibunya kemudian menghadapi pria tersebut hingga akhirnya berhasil melumpuhkannya sebelum polisi datang.
Keduanya mengalami luka dalam insiden tersebut. Pada persidangan tingkat pertama, terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara.
Dalam sidang banding, pihak pembela tetap mempertahankan sejumlah bantahan terdakwa, termasuk mengenai pisau yang disebut dibawanya.
Terdakwa juga menyampaikan permintaan maaf kepada Nana dan ibunya dalam pernyataan terakhir, tetapi tetap menegaskan bahwa dirinya tidak membawa pisau.
Sementara itu, jaksa menilai rangkaian klaim tersebut sebagai bagian dari persoalan yang masih diperdebatkan dalam proses hukum.
Pengadilan Tinggi Seoul dijadwalkan membacakan putusan banding pada 22 Oktober 2026. Hingga putusan tersebut keluar, hukuman akhir terdakwa masih menunggu keputusan pengadilan tingkat banding.
Kasus ini sebelumnya juga mendapat perhatian setelah Nana mengambil langkah hukum terhadap terdakwa atas tuduhan memberikan keterangan palsu terkait insiden tersebut.