JawaPos.com - Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang menyeret nama penyanyi Betrand Peto memasuki tahap pemeriksaan pelapor. Dua perempuan berinisial ANW dan D telah menjalani pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya.
Dalam pemeriksaan tersebut, keduanya mendapat sekitar 23 pertanyaan dari penyidik. Pertanyaan antara lain berkaitan dengan rangkaian kejadian sejak keduanya berangkat menuju lokasi hingga dugaan tindak pidana kekerasan seksual tersebut terjadi.
Kuasa hukum ANW menyebut, pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik. Di tengah proses hukum yang sedang berjalan, pihak ANW menyoroti informasi liar terkait latar belakang kliennya sekaku pelapor yang beredar di publik.
Nathaniel Hutagaol secara tegas membantah anggapan bahwa ANW bekerja sebagai Lady Companion (LC) atau pemandu lagu. Ia meminta publik tidak membangun opini berdasarkan informasi yang belum terverifikasi.
Baca Juga: Atalarik Syach Adukan Dugaan Maladministrasi Eksekusi Lahan Miliknya ke Komisi III DPR
Menurut Nathaniel, ANW merupakan seorang karyawan yang juga berstatus sebagai mahasiswi di sebuah perguruan tinggi.
"Korban adalah wanita pekerja, punya kerjaan sebagai karyawan dan juga kuliah. Kabar bahwa dia LC, cewek bar, itu tidak benar," kata Nathaniel.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah identitas dan latar belakang ANW menjadi bagian dari perbincangan di media sosial sejak laporan terhadap Betrand Peto mencuat ke publik.
Tim kuasa hukum menilai, status seseorang yang berada di tempat hiburan malam tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa orang tersebut menyetujui tindakan pelecehan seksual.
Nathaniel juga menyoroti pentingnya proses hukum berjalan berdasarkan keterangan, alat bukti, dan pemeriksaan penyidik, bukan berdasarkan stigma terhadap pelapor.
"Kenapa korban-korban tidak berani bersuara? Karena semua korban pelecehan seksual dipojokkan, dianggap cewek nakal, dianggap mau sama mau, dianggap mau memeras. Padahal tidak, mereka hanya ingin keadilan," papar Nathaniel.
Dia juga menegaskan bahwa perempuan yang datang ke tempat hiburan malam bukan secara otomatis dapat dikategorikan sebagai cewek nakal.
"Jangan sampai di kemudian hari kita lihat cewek-cewek ketika keluar malam ke tempat hiburan malam, dianggap pantas diperlakukan seperti ini," ungkap Nathaniel.
Kasus ini bermula dari laporan ANW terhadap Betrand Peto terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Polda Metro Jaya mengonfirmasi telah menerima laporan tersebut pada Sabtu, 12 September 2026.
Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi di sebuah kelab malam di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, pada waktu dini hari.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan tim kuasa hukum, ANW bersama rekannya, D, datang ke lokasi sekitar pukul 02.00 WIB. Keduanya kemudian disebut diajak seorang staf kelab malam untuk masuk ke ruang privat yang ditempati Betrand Peto.
Menurut versi yang disampaikan kuasa hukum, situasi berubah ketika ANW kembali ke ruangan setelah mengambil handphone yang tertinggal di luar. Saat itu, D disebut sedang berada di toilet.
Baca Juga: Profil Andre Taulany, Artis yang Dikabarkan Akan Menikahi Amanda Rigby
ANW kemudian mengaku ditarik ke arah toilet oleh Betrand Peto dan mengalami dugaan pemaksaan seksual.
Secara terpisah, Betrand Peto menegaskan tidak melakukan pelecehan seksual terhadap ANW. Dengan alasan, tidak mungkin melakukan perbuatan tak senonoh di depan toilet mengingat ada banyak orang di sana.