JawaPos.com - Persoalan eksekusi lahan milik artis Atalarik Syach masih terus berlanjut dan kini sampai ke Komisi III DPR RI.
Atalarik bersama tim kuasa hukumnya dari Law Firm Nikolas Johan Kilikily & Partners mengadukan dugaan pelanggaran hukum dan maladministrasi pertanahan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Pimpinan dan Anggota Komisi III DPR RI, Selasa (15/9).
Pengaduan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan eksekusi lahan di Desa Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor, yang menurut kuasa hukum Atalarik, dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Cibinong.
"Tidak ada jalan lain selain terus melawan untuk mencari keadilan. Kalau saya diam saja, status saya sebagai apa? Menyerobot lahan? Kan tidak mungkin," kata Atalarik Syach di bilangan Senayan, Jakarta, Selasa (15/9).
Baca Juga: Korban Ceritakan Detik-detik Alami Kekerasan Seksual dari Betrand Peto
Kuasa hukum menilai, terdapat sejumlah persoalan yang perlu mendapat perhatian dalam perkara ini. Mulai dari status sertifikat hak milik (SHM) yang sudah dipegang Atalarik, perbedaan luas objek eksekusi dengan amar putusan, hingga prosedur pelaksanaan eksekusi di lapangan.
Nikolas Johan Kilikily, S.H., selaku kuasa hukum Atalarik Syach, menyatakan bahwa kliennya menguasai tanah tersebut secara bertahap sejak 2000 hingga 2003. Menurutnya, penguasaan dilakukan dengan iktikad baik dan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) juga rutin dibayarkan.
Di atas lahan tersebut, pihak Atalarik menyebut terdapat sejumlah alas hak, termasuk empat SHM yang masih berstatus aktif.
Keempat sertifikat SHM itu masing-masing adalah SHM No. 7144/Pakansari dengan luas 1.945 meter persegi, SHM No. 4475/Pakansari seluas 1.720 meter persegi, SHM No. 10376/Pakansari seluas 213 meter persegi, dan SHM No. 3683/Pakansari seluas 66 meter persegi.
Selain itu, terdapat AJB No. 1674/2002/Pakansari dengan luas 750 meter persegi.
Kuasa hukum Atalarik berpendapat l, keberadaan sertifikat SHM aktif tersebut menjadi salah satu persoalan utama dalam pelaksanaan eksekusi.
"Pasal 32 PP No. 24 Tahun 1997 menegaskan sertifikat adalah bukti hak yang kuat selama belum dibatalkan oleh pengadilan. SHM milik klien kami tidak pernah digugat, tidak pernah menjadi objek perkara, dan tidak pernah dibatalkan oleh Putusan PN Cibinong No. 162/Pdt.G/2015/PN.Cbi jo Putusan PK No. 355 PK/Pdt/2024. Eksekusi atas lahan ber-SHM aktif ini jelas mencederai kepastian hukum," ujar Nikolas Johan Kilikily.
Kuasa Hukum Persoalkan Perbedaan Luas Lahan
Selain status sertifikat, tim kuasa hukum Atalarik Syach juga mempertanyakan objek yang dieksekusi berdasarkan putusan PN Cibinong No. 162/Pdt.G/2015/PN.Cbi.
Menurut mereka, terdapat perbedaan antara amar putusan dengan pelaksanaan eksekusi di lapangan.
Kuasa hukum menyoroti amar putusan pada poin 3 yang disebut membatalkan empat Akta Jual Beli (AJB) milik Atalarik dengan total luas 2.839 meter persegi.
Namun, pada poin 6 amar putusan, disebutkan adanya kewajiban pengembalian tanah dengan luas 7.350 meter persegi.
Perbedaan tersebut kemudian menjadi dasar pertanyaan bagi pihak Atalarik mengenai bagaimana objek yang disebut dalam putusan kemudian diterapkan dalam eksekusi.
"Bagaimana mungkin pembatalan 4 AJB seluas 2.839 meter persegi berujung pada penyitaan dan eksekusi fisik lahan seluas 7.350 meter persegi yang mencakup SHM-SHM aktif milik warga negara Indonesia yang merupakan pembeli beritikad baik?" kata Nikolas Johan Kilikily.
Mereka juga menyebut adanya perbedaan luas dalam penetapan eksekusi. Berdasarkan peta plotting BPN yang dijadikan dasar Penetapan Eksekusi ke-3, luas lahan disebut berubah menjadi 5.880 meter persegi dengan batas-batas yang berbeda dari luas 7.350 meter persegi yang tercantum dalam amar putusan.
Bagi kuasa hukum, perbedaan tersebut menimbulkan persoalan mengenai kepastian objek yang dieksekusi. Mereka kemudian mengaitkannya dengan prinsip dalam yurisprudensi Mahkamah Agung mengenai objek putusan yang harus jelas dan dapat dilaksanakan.
Pembongkaran Bangunan Keluarga Atalarik Syach juga Dipersoalkan
Persoalan lain yang turut diangkat dalam RDPU Komisi III DPR RI adalah pelaksanaan eksekusi pada 15-16 Mei 2025.
Tim kuasa hukum Atalarik Syach mengaku, terdapat bangunan milik pihak ketiga yang turut dibongkar dalam proses tersebut. Bangunan yang dimaksud merupakan rumah milik Vikitra Ikhsana, kakak kandung dari Atalarik Syach.
Menurut kuasa hukum, bangunan tersebut berdiri berdasarkan AJB No. 886/2003. Mereka mempertanyakan tindakan pembongkaran karena nama serta alas hak tersebut, menurut mereka, tidak tercantum dalam perkara maupun amar putusan yang menjadi dasar eksekusi.
Tim hukum Atalarik Syach menilai, kondisi itu perlu diperiksa lebih lanjut untuk memastikan apakah pelaksanaan eksekusi telah sesuai dengan objek dan pihak-pihak yang terikat dalam putusan.
Mereka juga mempersoalkan prosedur teguran atau aanmaning sebelum eksekusi dilakukan. Menurut kuasa hukum, Atalarik Syach tidak menerima surat panggilan teguran maupun pemberitahuan eksekusi secara sah.
Mereka menyatakan kondisi tersebut berpotensi menghilangkan kesempatan kliennya untuk menggunakan upaya hukum.
Minta Komisi III DPR Panggil Pihak Terkait
Melalui RDPU tersebut, tim kuasa hukum Atalarik Syach meminta Komisi III DPR RI menindaklanjuti persoalan eksekusi lahan di Cibinong dengan memanggil sejumlah pihak yang dianggap mengetahui perkara tersebut.
Pihak yang diminta hadir antara lain; Ketua PN Cibinong, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor, pemohon eksekusi Dede Tasno, serta PT Sapta Usaha Gemilang Indah.
Kuasa hukum Atalarik berharap para pihak dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar hukum, objek, serta proses pelaksanaan eksekusi.
Selain meminta pengawasan parlemen, mereka juga mendorong Mahkamah Agung RI melakukan eksaminasi terhadap Putusan No. 162/Pdt.G/2015/PN.Cbi jo Putusan PK No. 355 PK/Pdt/2024.
Selain itu, tim hukum Atalarik Syach juga meminta adanya penetapan status non-executable apabila setelah pemeriksaan ditemukan bahwa putusan tersebut tidak dapat dilaksanakan terhadap objek yang dimaksud.
Persoalan ini juga disebut berkaitan dengan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) No. 74/Pdt.G/2026/PN.Cbi yang diajukan tim kuasa hukum Atalarik di PN Cibinong.
Baca Juga: Bantahan Betrand Peto Soal Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap ANW di Depan Toilet
Melalui gugatan tersebut, mereka menyatakan akan berupaya mempertahankan status SHM No. 7144, 4475, 10376, dan 3683.
Dengan membawa persoalan tersebut ke Komisi III DPR RI, tim kuasa hukum berharap polemik eksekusi lahan dapat diperiksa secara menyeluruh, khususnya terkait kesesuaian antara putusan pengadilan, objek tanah, status sertifikat, serta prosedur eksekusi.