← Beranda
Nama Andrew Andika dan Ridho Ilahi Digunakan untuk Melakukan Penipuan Berkedok Investasi
Abdul RahmanSelasa, 8 September 2026 | 16.41 WIB
Aktor Andrew Andika. (instagram/@andrewandika).

 

JawaPos.com - Nama aktor Andrew Andika dan Ridho Ilahi disebut-sebut dicatut dalam kasus dugaan penipuan berkedok investasi yang kasusnya kini tengah ditangani Polres Bogor. 

Kuasa hukum Ridho Ilahi, Dedy DJ, mengatakan kedua nama artis tersebut digunakan untuk meyakinkan calon korban agar bersedia menanamkan uang dalam bisnis bodong yang ditawarkan oleh terlapor, pria berinisial H.

Dedy menilai pencatutan nama figur publik tersebut bukan sekadar persoalan penggunaan identitas, tetapi menjadi bagian dari cara untuk membangun kepercayaan kepada para calon investor supaya lebih mudah diperdaya.

"Mas Ridho sama Mas Andrew Andika digunakan namanya, dicatut supaya korban-korban yang akan menjadi targetnya masuk ke dalam perangkap," kata Dedy DJ saat ditemui di Polres Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Katon Bagaskara Khawatirkan Keberadaannya di Swiss, Alasan Viralkan Tiketnya Ditolak Etihad Airways

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat Ridho Ilahi terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana dengan modus investasi. Dalam perkara tersebut, Ridho sebelumnya mengaku mendapat tawaran kerja sama bisnis dari H, termasuk usaha budidaya kerapu dan kepiting.

Menurut Dedy DJ, nama Ridho bukan satu-satunya yang diduga dimanfaatkan. Andrew Andika juga dikaitkan dalam penawaran bisnis yang berbeda, yakni perdagangan telepon genggam dan PlayStation 5.

Dedy menduga nama sejumlah artis sengaja digunakan untuk menciptakan kesan bahwa bisnis yang ditawarkan memang memiliki kredibilitas karena telah melibatkan figur publik.

"Namanya masyarakat awam, ketika sudah bawa-bawa nama artis, mereka percaya. 'Artis aja ikut kok, masa saya nggak ikut?' Nah ini salah satu strategi yang digunakan oleh beliau," ujar Dedy DJ.

Minta Polisi Segera Menindaklanjuti

Di tengah proses pemeriksaan saksi, pihak Ridho meminta penyidik Polres Bogor memberikan kepastian hukum terkait laporan polisi yang telah dibuat. Dedy mendesak polisi untuk mengambil tindakan terhadap H karena khawatir dugaan modus penipuan tersebut masih beroperasi dan berpotensi menimbulkan korban-korban lain.

Dalam pemeriksaan terbaru, pihak Ridho Ilahi membawa tiga orang saksi untuk memberikan keterangan kepada penyidik. Keterangan para saksi diharapkan dapat membantu polisi mengurai bagaimana pola penawaran investasi tersebut dilakukan serta aliran dana yang berkaitan dengan perkara.

Dedy DJ juga menyoroti legalitas bisnis yang ditawarkan H. Menurut dia, pihaknya belum melihat dokumen resmi yang dapat menunjukkan secara jelas legalitas usaha yang sebelumnya ditawarkan kepada Ridho maupun pihak lain.

Ia menduga keuntungan yang sempat diperlihatkan atau diberikan kepada pihak tertentu bukan berasal dari keuntungan bisnis sebagaimana yang dijanjikan.

"Ini hanya sebagai alibi aja, seolah-olah dia sudah memberikan keuntungan kepada Mas Ridho, padahal itu adalah uang korban yang diputar-putar," tutur Dedy.

Dugaan Pencatutan Nama Jadi Bagian dari Modus

Lebih jauh, Dedy menyinggung dugaan penggunaan nama dan identitas pihak lain ketika H menawarkan bisnis. Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti, penggunaan identitas orang lain dapat menjadi salah satu unsur yang perlu diperiksa lebih lanjut dalam perkara tersebut. 

Baca Juga: Dibantu KBRI Bern di Swiss, Katon Bagaskara Akhirnya Diperbolehkan Pulang ke Indonesia

"Perbuatan melawan hukum yang dia lakukan dengan mencatut nama orang lain, menggunakan nama palsu, identitas palsu, seolah-olah dia ada bisnis kerapu, bisnis kepiting, padahal itu bohong. Itu menjadi strategi bujuk rayu supaya orang menyerahkan sesuatu," ujar Dedy.

Dedy DJ mengingatkan agar masyarakat tidak mudah percaya terhadap tawaran investasi hanya karena melibatkan atau mencatut nama artis. Menurut dia, identitas publik figur tidak lantas dapat dijadikan jaminan bahwa sebuah investasi benar-benar legal dan aman.

EDITOR: Abdul Rahman