JawaPos.com - Ruben Onsu akhirnya memberikan penjelasan terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana sebesar Rp 3,5 miliar yang membuatnya ditetapkan sebagai tersangka.
Melalui sahabat sekaligus pengacaranya, Minola Sebayang, Ruben menyampaikan bahwa persoalan tersebut pada awalnya bukanlah investasi sebagaimana beredar di publik, melainkan bermula dari pinjaman uang yang kemudian berkembang menjadi kerja sama.
Minola mengatakan, berdasarkan cerita yang disampaikan Ruben kepada dirinya, dana tersebut awalnya diberikan dalam bentuk pinjaman. Namun, dalam perjalanannya, muncul pembicaraan untuk mengubah hubungan tersebut menjadi kerja sama yang dianggap dapat memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak.
"Kalau menurut cerita Ruben ke saya, ini awalnya pinjam uang, terus jadi kerja sama. Pinjam uang, pinjaman itu dikasih, tapi kemudian ada ide bagaimana kalau kerja sama yang saling menguntungkan. Karena kerja sama, maka ada imbalan," kata Minola Sebayang secara virtual, Jumat (21/8).
Menurut Minola, perubahan dari skema pinjaman menjadi kerja sama tersebut kemudian menjadi bagian penting dalam persoalan hukum yang kini dihadapi Ruben Onsu. Ia menyebut, Ruben sendiri tidak ingin memperdebatkan apakah persoalan tersebut benar atau salah secara hukum.
"Abang nggak paham masalahnya, tapi menurut Ruben seperti itu. Jadilah yang namanya investasi dan tipu gelap," ujar Minola.
Minola menegaskan, Ruben tidak mau memperdebatkannya supaya tidak jadi panjang. Ruben justru berkomitmen akan menyelesaikan permasalahan secara cepat supaya tidak berlarut-larut.
"Dari versi Ruben ini berawal dari utang. Ruben nggak mau berdebat tentang masalah benar salahnya itu, tapi dia hanya mengatakan, 'saya akan menyelesaikan masalah itu secepat mungkin,'" tutur Minola.
"Ruben yakin dengan pertolongan Tuhan dan juga doa dari teman-teman semuanya, dalam waktu dekat dia bisa menyelesaikan masalah ini," imbuhnya.
Kasus ini mencuat ke publik setelah Ruben Onsu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan berkaitan dengan dana sekitar Rp 3,5 miliar.
Ruben ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan berdasarkan sejumlah bukti dan keterangan saksi. Penetapan tersangka dilakukan dalam gelar perkara yang dilakukan pada bulan Agustus 2026.