JawaPos.com - Selebgram Lisa Mariana ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang perkaranya ditangani Polres Metro Jakarta Timur. Penetapan status tersangka terhadap Lisa merupakan perkembangan terbaru atas perkara yang sebelumnya dilaporkan oleh Dewi Wulan.
Status Lisa Mariana sebagai tersangka terungkap melalui surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan yang dibagikan Dewi Wulan. Dalam surat tersebut disebutkan, penyidik telah melakukan gelar perkara dan menaikkan status Lisa Mariana dari terlapor menjadi tersangka.
"Penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan Lisa Mariana yang sebelumnya berstatus sebagai terlapor menjadi tersangka," bunyi keterangan dalam dokumen penyidikan.
Sebelum menetapkan tersangka, polisi telah memeriksa sejumlah saksi. Baik kepada saksi pelapor, saksi korban, pihak bank, ahli ITE, hingga Lisa Mariana selaku pihak terlapor.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Ruben Onsu Gelapkan Dana Korban Rp 3,5 Miliar
Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik akan memanggil Lisa Mariana untuk meminta keterangan dengan status baru sebagai tersangka. Pemeriksaan tersebut merupakan tahapan penting untuk menggali lebih jauh dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
"Selanjutnya yang bersangkutan akan dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka," demikian keterangan dalam dokumen.
Berawal dari Transaksi Piyama
Kasus ini bermula dari persoalan transaksi pembelian piyama. Dewi Wulan membeli dua pasang piyama melalui Instagram kepada Lisa Mariana pada 12 April 2025.
Untuk transaksi tersebut, Dewi mengaku mentransfer uang sebesar Rp 910 ribu. Namun, barang yang dipesannya tidak kunjung diterima.
Selain itu, masalah berkembang jadi persoalan lain berupa uang Rp 10 juta yang dipinjam Lisa Mariana pada 19 April 2025. Saat itu, Lisa meminjam uang dengan alasan sedang mengalami kesulitan finansial dan berjanji akan mengembalikannya pada 23 April 2025.
Menurut keterangan Dewi, uang tersebut tidak dikembalikan secara penuh. Lisa hanya mengembalikan sekitar Rp 2 juta dari total uang yang dipinjam.
Sebelum membuat laporan polisi, pihak Dewi Wulan telah melayangkan somasi kepada Lisa Mariana. Namun, persoalan tersebut tidak menemukan penyelesaian sehingga Dewi bersama kuasa hukumnya memutuskan menempuh jalur hukum.
Dalam kasus ini, Lisa dijerat dengan sejumlah pasal. Di antaranya Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP.
Selain itu, Lisa juga dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).