← Beranda
Jadi Tersangka, Ruben Onsu Gelapkan Dana Korban Rp 3,5 Miliar 
Abdul RahmanJumat, 21 Agustus 2026 | 19.57 WIB
Ruben Onsu. (istimewa)

 

JawaPos.com - Ruben Onsu resmi ditetapkan ditetapkan tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan berdasarkan laporan polisi yang dibuat korban pada 2025 di Polres Metro Jakarta Selatan. 

Polisi mengungkap, perkara tersebut berkaitan dengan dana investasi senilai sekitar Rp 3,5 miliar yang diserahkan korban kepada Ruben Onsu. Dana itu diberikan setelah korban tertarik dengan penawaran investasi yang disampaikan Ruben pada awal tahun 2025. 

"Objek perkaranya, uang investasi dengan total sekitar Rp 3,5 miliar milik korban," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Mohamad Iskandarsyah, Jumat (21/8).

Menurut Iskandarsyah, awal mula penyerahan dana sebesar Rp 3,5 miliar terjadi pada 6 Februari 2025. Saat itu, korban disebut tertarik dengan penawaran investasi yang disampaikan oleh Ruben Onsu.

Baca Juga: Cerita Pengacara Ruben Onsu Diserang Sarwendah di Sidang Mediasi

"Pada tanggal 6 Februari 2025, berdasarkan penawaran terlapor, korban tertarik dan menginvestasikan dana," ujar Iskandarsyah.

Sayangnya keuntungan investasi yang dijanjikan Ruben Onsu tak kunjung diterima korban oleh korban meski sudah jatuh tempo. Tak hanya itu, uang modal investasi juga tidak juga dikembalikan.

Perkara ini sebelumnya dilaporkan korban ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 22 Agustus 2025. Laporan tersebut tercatat dengan nomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan.

Dalam laporan, pelapor berinisial P, dengan korban berinisial DM. Sedangkan pihak terlapor adalah Ruben Onsu. 

Penyidik kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga perkara ini kemudian berkembang ke tahap penyidikan pada 25 April 2026.

Pada bulan Agustus 2026, penyidik menetapkan Ruben Onsu sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.

Baca Juga: Bongkar Diserang Sarwendah, Pengacara Ruben Onsu Keberatan Dianggap Membesar-besarkan Persoalan

Dalam perkara ini, Ruben Onsu dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Selain pasal KUHP lama, Ruben Onsu juga dikaitkan dengan pasal dalam KUHP baru. Yaitu Pasal 492 atau Pasal 486 juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

EDITOR: Abdul Rahman