JawaPos.Com - Sidang perdana kasus hukum yang menjerat Lee Jin-ho digelar di Pengadilan Distrik Suwon Cabang Yeoju pada 14 Agustus 2026. Persidangan dipimpin Hakim Ahn Tae-yoon dari Divisi Kriminal 1.
Mengutip laporan Dispatch, Lee Jin-ho hadir menggunakan tongkat penyangga setelah didakwa atas dugaan perjudian ilegal dan pelanggaran Undang-Undang Lalu Lintas Jalan terkait mengemudi dalam keadaan mabuk.
Dalam persidangan, jaksa membeberkan dugaan aktivitas perjudian yang dilakukan Lee Jin-ho.
Sejak 11 Mei 2023 hingga 14 Oktober 2024, sekitar 870 juta won disebut telah ditransfer ke situs perjudian sebanyak 664 kali. Dana tersebut kemudian ditukar menjadi uang siber yang digunakan untuk aktivitas perjudian secara berulang.
Kasus tersebut kemudian bertambah setelah Lee Jin-ho diduga mengemudi dalam kondisi mabuk ketika proses penyelidikan terkait kasus perjudian masih berlangsung.
Pada September tahun lalu, ia disebut mengendarai kendaraan menuju kediamannya di Yangpyeong-gun, Gyeonggi-do setelah mengonsumsi alkohol.
Jaksa menyatakan Lee Jin-ho menempuh perjalanan sekitar 70 kilometer dengan kadar alkohol dalam darah mencapai 0,12 persen, berdasarkan hasil tes darah.
Angka tersebut berada di atas ambang batas pencabutan izin mengemudi di Korea Selatan yang disebut berlaku mulai kadar alkohol 0,08 persen.
Atas perkara yang didakwakan tersebut, jaksa kemudian meminta pengadilan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Lee Jin-ho.
Tuntutan itu menjadi bagian penting dari sidang perdana yang kini memasuki tahap pembuktian dan pembelaan.
Kuasa hukum Lee Jin-ho meminta keringanan hukuman dengan menekankan bahwa kliennya mengakui seluruh dakwaan dan sangat menyesali perbuatannya.
Lee Jin-ho sendiri turut menyampaikan penyesalan di hadapan pengadilan.
Ia mengatakan bahwa sejak melakukan kesalahan tersebut, dirinya menjalani hari-hari dengan penuh penyesalan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa.
Perjalanan hukum Lee Jin-ho masih berlanjut. Sidang pembacaan putusan dijadwalkan berlangsung pada 1 September 2026.
Hingga putusan dijatuhkan, tuntutan jaksa belum merupakan vonis pengadilan, sehingga keputusan akhir mengenai hukuman Lee Jin-ho masih berada di tangan majelis hakim.
***