JawaPos.com - Ardhito Pramono resmi menggugat PT Sony Music Entertainment Indonesia ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait persoalan pengelolaan royalti dan hak ekonomi atas sejumlah karya musiknya. Dalam gugatannya tersebut, Ardhito menuntut ganti rugi dengan nilai mencapai Rp 5,7 miliar.
Gugatan perdata tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, (13/8). Perkaranya tercatat dengan nomor register 577/Pdt.G/2026 dan berkaitan dengan dugaan wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian pengelolaan lagu antara Ardhito dan Sony Music.
Humas PN Jakarta Pusat, Sunoto, membenarkan adanya gugatan yang diajukan Ardhito Pramono terhadap perusahaan rekaman Sony Music.
"Benar, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerima pendaftaran gugatan perdata wanprestasi yang diajukan oleh penggugat Ardhito Rifqi Pramono terhadap PT Sony Music Entertainment Indonesia selaku tergugat," kata Sunoto.
Baca Juga: Luna Maya Hemat Rp 1,6 Juta Saat Belanja, Ternyata Ini Rahasianya
Pokok perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tidak dijalankannya kewajiban Sony Music dalam mengumpulkan dan mendistribusikan royalti atau hak ekonomi dari karya-karya Ardhito.
"Dugaan tidak dilaksanakannya kewajiban tergugat dalam mengumpulkan dan mendistribusikan royalti atau hak ekonomi atas karya penggugat," ujar Sunoto.
Persoalan royalti ini disebut telah berlangsung sejak 2023 silam. Pihak Ardhito menilai, terdapat hak ekonomi atas karya-karyanya yang belum diselesaikan secara jelas sehingga menimbulkan kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp 5,7 miliar.
Selain persoalan pengelolaan royalti, gugatan tersebut juga berkaitan dengan penggunaan sejumlah lagu Ardhito dalam berbagai program televisi di Korea Selatan. Beberapa karya yang dimaksud antara lain; "Bitterlove", "Here We Go Again", dan "Say Hello".
Pihak Ardhito menilai, pengelolaan hak ekonomi atas penggunaan lagu-lagu tersebut belum dilakukan secara transparan. Hal itu kemudian menjadi salah satu persoalan yang dibawa ke ranah hukum setelah penyelesaian secara kekeluargaan tidak membuahkan hasil.
Usai menerima gugatan wanprestasi dari Ardhito Pramono, PN Jakarta Pusat menunjukkan majelis hakim yang akan menangani perkaranya. Selain itu, Pengadilan juga menetapkan jadwal sidang perdana yang akan berlangsung pada Kamis, 27 Agustus 2026 sekitar pukul 10.00 WIB.
Baca Juga: Hayden Panettiere Meninggal Mendadak, Perjalanan Hidupnya Penuh Perjuangan
Sunoto mengatakan proses mediasi akan digelar pada awal persidangan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Tentu dalam persidangan pertama nanti, majelis akan mengupayakan bagaimana langkah mediasi itu ditempuh sebagaimana ketentuan Perma (Peraturan Mahkamah Agung)," kata Sunoto.