JawaPos.com - Fangfang, istri Vicky Prasetyo, resmi melaporkan dua adik sang suami ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan di media sosial. Langkah hukum tersebut ditempuh setelah ia merasa menjadi korban intimidasi dan mendapat serangan ketika tengah mengandung anaknya yang saat itu telah memasuki usia kehamilan tua.
Laporan tersebut resmi didadtarkan pada Kamis (6/8). Fangfang datang langsung ke Polda bersama tim kuasa hukumnya. Fangfang menilai, dugaan penghinaan yang dilakukan oleh dua terlapor berinisial NG dan BP sudah melampauai batas dan berdampak pada kondisi psikologisnya yang saat itu sedang berbadan dua.
"Ini pelajaran buat saya, buat teman-teman yang lain juga supaya menjaga tutur katanya, menjaga jempolnya juga, supaya jangan seenaknya sendiri untuk main hakim sendiri, menyakiti perasaan orang lain," ujar Fangfang saat ditemui di Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Fangfang, Emmanuel Alvino, mengatakan bahwa kliennya menerima berbagai komentar yang dianggap merendahkan melalui media sosial dari keluarga Vicky Prasetyo. Menurutnya, ucapan-ucapan tersebut tidak hanya menyakiti perasaan Fangfang, tapi juga menimbulkan trauma di tengah kondisi fisiknya yang sedang rentan.
Baca Juga: Tanggapan Minola Soal Dokumen Lab Ruben Onsu Dipertanyakan Netizen, Data Dinilai Tidak Sesuai
"Siapa yang tidak trauma? Sedang hamil 9 bulan bukaan satu tidak dibiayai malah dikata-katain 'manusia murah', 'miskin', 'pengangguran'," kata Emmanuel Alvino.
Dalam laporannya, Fangfang menyerahkan sejumlah bukti sebagai dasar bagi penyidik untuk menindaklanjuti perkara. Salah satu buktinya berupa tangkapan layar percakapan di akun media sosial yang diduga dibuat oleh kedua terlapor.
Fangfang menegaskan bahwa pelaporan ini bukan semata-mata untuk membalas perlakuan yang diterimanya. Ia berharap proses hukum dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih bijak saat menggunakan media sosial.
"Aku ingin kasus ini diproses secara hukum, aku ingin keadilan," ungkap Fangfang.
Fangfang melaporkan kedua adik Vicky Prasetyo dengan Pasal 436 KUHP baru terkait dugaan penghinaan. Ketentuan itu memuat ancaman pidana 6 bulan penjara dan denda sekitar Rp 10 juta.
Sampai saat ini, Fangfang mengaku belum menerima permintaan maaf maupun itikad baik dari kedua terlapor. Ia juga menyebut belum ada komunikasi dari pihak Vicky Prasetyo terkait persoalan tersebut.
Baca Juga: Kuasa Hukum Ungkap Pengorbanan Sarwendah Terhadap Ruben Onsu Selama Masa Pernikahan
Fangfang kini menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara atas peristiwa menyakitkan yang dialaminya kepada aparat penegak hukum. Ia pun berharap pihak kepolisian memproses laporannya untuk memberikan keadilan kepada dirinya.
Selain melaporkan kedua adik sang suami, Fangfang juga melaporkan Vicky Prasetyo ke polisi atas kasus dugaan penelantaran istri dan anak. Namun berhubung kejadian perkaranya di Jawa Tengah, laporan tersebut tidak diterima di Polda Metro Jaya. Fangfang disarankan membuat laporan polisi ke Bareskrim Polri.