← Beranda
Jessica Wongso Ajukan PK Kedua, Otto Hasibuan Sebut Banyak Prinsip Hukum Dilanggar dalam Kasus Mirna
Abdul Rahman• Senin, 27 Juli 2026 | 04.56 WIB
Jessica Kumala Wongso didampingi kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, menyambangi Pengadilan Negeri Jakart

 

JawaPos.com - Mahkamah Agung (MA) sebelumnya pernah menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang sempat diajukan pihak Jessica Kumala Wongso dalam perkara kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada 2016 silam.

Melalui kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, Jessica diketahui kembali mengajukan PK kedua dengan tujuan membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus tersebut.

Menurut Otto Hasibuan, PK kedua tidak lagi semata-mata berkaitan dengan status Jessica yang kini telah dinyatakan bebas bersyarat. Ia menegaskan, langkah hukum tersebut ditempuh untuk tujuan mencari kebenaran dan memperbaiki praktik penegakan hukum agar kasus serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.

Dalam podcast Mereka Berbicara di kanal YouTube, Otto mengungkapkan bahwa semangatnya mengajukan PK justru muncul karena sikap Jessica Wongso yang telah memaafkan semua pihak yang pernah berseberangan dengan dirinya.

Baca Juga: Profil Santyka Fauziah, Kekasih Sule yang Didoakan Nathalie Holscher Segera Menikah

"PK kalau dari saya tetap. Kalau dia (Jessica) menaruh dendam, mungkin saya tidak semangat. Justru karena dia memaafkan semuanya, saya jadi bersemangat. Buat apa saya membantu kalau dia dendam ke orang," kata Otto Hasibuan.

Baginya, proses PK bukan untuk menyerang pihak tertentu, melainkan demi memastikan kebenaran dapat ditegakkan sesuai dengan aturan hukum.

Lebih lanjut, Otto mengatakan bahwa manfaat PK bukan lagi untuk membebaskan Jessica yang kini sudah menghirup udara bebas. Dia ingin menjadikan perkara tersebut sebagai pembelajaran berharga agar kesalahan serupa tidak terulang kembali dalam sistem peradilan di Tanah Air di masa mendatang.

"Saya hanya ingin kebenaran itu dibuktikan. Sebenarnya nggak ada gunanya lagi (PK karena Jessica Wongso sudah bebas). Tapi bagi saya, jangan sampai ini terjadi lagi, jangan sampai terjadi sama Jessica-Jessica yang lainnya," tuturnya.

Menurut penilaian Otto, terdapat banyak prinsip hukum yang dilanggar dalam proses penanganan perkara kasus pembunuhan Mirna Salihin. Hal itu, menurutnya, berpotensi memberikan contoh yang tidak baik.

"Banyak prinsip hukum yang dilanggar dalam perkara ini. Ini tidak baik terhadap edukasi mahasiswa hukum. Saya melihat ini, dan saya mau memperbaiki," katanya.

Ia menegaskan bahwa penyusunan PK kedua dilakukan tanpa bertujuan menyudutkan pihak mana pun. Fokus utamanya adalah untuk menguji kembali penerapan hukum berdasarkan fakta-fakta yang dianggap belum terjawab secara tuntas.

Baca Juga: Profil Aripat, Suami Nathalie Holscher: Dari Sales hingga Menjadi Pengusaha

Salah satu poin yang disorot Otto Hasibuan adalah tidak dilakukannya autopsi terhadap jenazah Mirna Salihin. Menurutnya, itu menjadi persoalan penting dan fatal dalam penanganan perkara tersebut.

"No autopsy no case, itu diakui secara internasional dan juga diakui oleh hukum di Indonesia. Ini no autopsy, kenapa ada case? Mahkamah Agung harus memberikan keterangan secara clear tentang hal ini," katanya.

EDITOR: Abdul Rahman