← Beranda
Jessica Wongso Maafkan Semua Orang yang Membencinya, Beberkan Kehidupan Selama di Penjara
Abdul RahmanSenin, 27 Juli 2026 | 04.10 WIB
Jessica Wongso. (YouTube: Mereka Berbicara)

 

JawaPos.com - Jessica Kumala Wongso mengaku telah memaafkan semua pihak yang selama ini membenci atau memberikan penilaian negatif terhadap dirinya. Terpidana kasus kematian Wayan Mirna Salihin pada 2016 silam itu mengatakan, dirinya kini tidak lagi menyimpan dendam atau amarah, termasuk kepada majelis hakim yang pernah menangani perkaranya.

Dalam podcast Mereka Berbicara di kanal YouTube, Jessica menegaskan bahwa dirinya memilih untuk memaafkan mereka daripada terus hidup dengan kebencian. Menurutnya, sikap tersebut membuat hidupnya jauh lebih tenang melewati persoalan hukum selama bertahun-tahun.

"Saya maafin, nggak apa-apa," kata Jessica Kumala Wongso

Jessica juga mengungkapkan bahwa sejak menjalani masa hukuman di dalam penjara, ia meyakini suatu saat nanti pasti akan ada jalan keluar. Meski berkali-kali mendapat tekanan, ia mengaku tidak pernah berpikir untuk mengakui perbuatan yang (menurutnya) tidak pernah dia lakukan. Sekalipun pengakuan itu disebut-sebut bisa membuka peluang untuk Jessica memperoleh grasi.

Baca Juga: Profil Santyka Fauziah, Kekasih Sule yang Didoakan Nathalie Holscher Segera Menikah

"Saya nggak menyerah karena saya berserah. Saya sudah nggak ada kebencian lagi, saya sudah tidak berpikiran negatif. Saya yakin semesta akan membantu saya, saya yakin pasti akan mendapatkan jalan," ujarnya.

Selama berada di balik jeruji besi, Jessica mengisi hari-harinya dengan berbagai kegiatan positif. Ia memilih membaca buku, berbincang dengan sesama warga binaan, serta menjalani seluruh aturan yang berlaku di lembaga pemasyarakatan.

"Saya baca buku, saya ngobrol, saya nggak melakukan apa-apa (yang melanggar aturan)," katanya.

Jessica Kumala Wongso diketahui bebas dari Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada 18 Agustus 2024. Kebebasannya bukan karena dinyatakan tidak bersalah atau memperoleh grasi, melainkan karena mendapatkan pembebasan bersyarat setelah memenuhi ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang hak warga binaan.

Sebelumnya, Jessica dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah dinyatakan bersalah atas kasus kematian Wayan Mirna Salihin akibat kopi yang mengandung sianida. Kejadian tersebut terjadi pada 2016 silam.

Baca Juga: Profil Aripat, Suami Nathalie Holscher: Dari Sales hingga Menjadi Pengusaha

Meski vonisnya tergolong sangat berat, masa pidana yang harus dijalani di dalam penjara berkurang drastis karena Jessica memperoleh berbagai remisi atau pengurangan masa hukuman atas dasar berkelakuan baik selama menjalani pembinaan di lapas. Meski demikian, ia dikenakan wajib lapor hingga sekarang.

EDITOR: Abdul Rahman