JawaPos.com - Kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, menjelaskan alasan permohonan pengangkatan anak atas Arkana Aidan Misbach diajukan oleh Ridwan Kamil, bukan atas nama mantan istrinya, Atalia Praratya.
Menurut Wenda, keputusan itu merupakan kesepakatan yang dibuat bersama antara Ridwan Kamil dan Atalia setelah mereka resmi bercerai.
Dalam pembahasan ini, pihak pengacara tidak terlibat dalam pembahasan tentang siapa yang akan mengajukan permohonan pengangkatan anak ke pengadilan. Keputusan itu sepenuhnya menjadi ranah pribadi dari Ridwan Kamil dan Atalia.
"Kami sebagai kuasa hukum tidak dilibatkan. Itu kesepakatan antara Bu Atalia dengan Pak Ridwan Kamil," kata Wenda.
Meski tidak mengetahui alasan pasti di balik keputusan tersebut, Wenda menyampaikan pandangan pribadi. Salah satu pertimbangannya, Arkana merupakan anak laki-laki.
Baca Juga: Vicky Prasetyo Menunggu Detak Jantung Janin Sebelum Nikahi Fangfang Secara Siri
"Kalau saya boleh berpendapat, karena ini anak laki-laki ya. Kalau sudah dewasa kan bukan mahrom sama Ibu Atalia. Mungkin itu pertimbangannya," ujar pengacara Ridwan Kamil.
Sejatinya, kata Wenda, proses pengangkatan Arkana sebagai anak telah dimulai jauh sebelum Ridwan Kamil dan Atalia berpisah. Sejak masih berusia 5 bulan, Arkana telah diasuh dan dibesarkan oleh keduanya dengan niat mau diangkat sebagai anak secara sah.
Namun, proses pengangkatan anak ini tidak bisa dilakukan secara instan. Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, calon orang tua angkat harus menjalani masa pengasuhan (foster care) selama 6 bulan di bawah pengawasan Dinas Sosial sebelum akhirnya memperoleh izin untuk melanjutkan prosesnya.
"Ananda Arka sudah dirawat bersama dan memang mau diangkat anak, tapi prosedur pengangkatan anak cukup panjang karena mensyaratkan foster care dulu, ada pengasuhan dulu yang harus dilalui calon orang tua untuk jangka waktu 6 bulan dan dipantau oleh dinas sosial," jelas Wenda.
Di tengah proses tersebut, Ridwan Kamil dan Ibu Atalia tiba-tiba memutuskan bercerai. Meski begitu, proses pengangkatan anak tetap dilanjutkan oleh Ridwan Kamil sebagai orang tua tunggal.
"Itu awalnya dilakukan berdua, tapi kemudian bercerai kan. Setelah bercerai, Pak RK meneruskan proses pengangkatan anak itu," kata Wenda.
Ia juga mengungkapkan, Dinas Sosial telah menerbitkan surat yang mengizinkan Ridwan Kamil untuk mengangkat Arkana sebagai anak secara sah. Namun, status tersebut baru berkekuatan hukum setelah mendapatkan penetapan dari pengadilan.
"Kita sudah mendapatkan surat dari Dinas Sosial yang mengizinkan Pak RK sebagai single parent untuk mengangkat anaknya, Arka, secara sah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tapi, surat dari Dinas Sosial harus dilanjutkan dengan lewat penetapan di pengadilan," katanya.
Saat ini, permohonan pengangkatan anak tersebut masih sedang berproses di Pengadilan Agama Bandung setelah permohonan didaftarkan pada 26 Juni 2026.
Baca Juga: Beri Nafkah Kecil ke Fangfang, Vicky Prasetyo: Dari Awal Kamu Tahu Saya Punya Anak Banyak
Sidang atas perkara tersebut sudah bergulir di pengadilan. Ridwan Kamil berharap penetapan dari pengadilan dapat segera diterbitkan sehingga status Arkana sebagai anak angkatnya mendapatkan kepastian dan sah secara hukum.
"Mudah-mudahan ada pengabulan doa saya, bahwa Arkana Insya Allah resmi jadi anak saya. Ketok palu seminggu lagi," kata Ridwan Kamil.