← Beranda
Clara Shinta Diperiksa Kasus Pencemaran Nama Baik, Serahkan Bukti Tambahan Dokumen Digital
Abdul RahmanKamis, 25 Juni 2026 | 05.31 WIB
Selebgram Clara Shinta. (Instagram: clarashintareal)

 

JawaPos.com - Selebgram Clara Shinta menjalani pemeriksaan di hadapan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dengan terlapor mantan suaminya, Denny Goestaf (DG).

Clara Shinta ditanya penyidik sekitar 30 pertanyaan. "Pertanyaannya berkaitan dengan kasus pencemaran nama baik ya," kata Akil Rumaday selaku kuasa hukum Clara Shinta di Polda Metro Jaya, Rabu (24/6).

Selain itu, pihak Clara Shinta juga menyerahkan bukti tambahan berupa tautan video, tangkapan layar, hingga dokumen digital yang disimpan di dalam flashdisk.

"Menyerahkan bukti tambahan misalnya ada link video, bukti-bukti screenshot, dan segala macam. Itu ada di flashdisk ya," ungkapnya.

Baca Juga: Biaya Pernikahan Capai 338 Ribu Dolar, Jennifer Coppen Sampai Sakit Kepala

Clara Shinta geram dengan pernyataan mantan suamimya soal dana Rp 13 miliar dan dituding melakukan tindakan kriminal. Dia merasa pernyataan Denny Goestaf sudah sangat keterlaluan.

"Fitnah omong kosong yang dilontarkan dia menyerang harga diri saya dan membunuh karakter saya," katanya.

Menurut Clara Shinta, pernyataan mantan suaminya itu tidak hanya mengganggu dirinya secara pribadi, tapi juga mengusik orang terdekatnya.

Clara Shinta menegaskan akan terus memproses kasus ini sampai kasusnya masuk ke pengadilan. Dia tidak akan menghentikan kasus ini di tengah jalan dengan melakukan perdamaian.

"Saya minta akan pertanggungjawaban beliau. Saya akan fight untuk kasus ini. Saya tidak menerima perdamaian," tegas Clara Shinta.

Baca Juga: Modus Penipuan Dilakukan Poppy Nupitasari Terhadap Tantri Kotak

Diketahui, Clara Shinta melaporkan mantan suaminya, Denny Goestaf, ke Polda Metro Jaya pada 4 Juni 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

Laporan Clara Shinta terdaftar dengan nomor LP/B/3983/VI/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dia melaporkan DG dengan Pasal 433 dan atau Pasal 441.

EDITOR: Abdul Rahman