JawaPos.com - Pihak kepolisian menunjukkan keseriusan dalam menindaklanjuti kasus dugaan penyalahgunaan Whip Pink yang berisi gas nitrous oxide (N2O) untuk memberikan sensasi melayang.
Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap perempuan inisial CD, asisten dari YouTuber RA. Dari keterangan CD, terkuak awal mula dia mendapatkan Whip Pink, jumlah produk yang dibeli, hingga penggunaan barang yang sebenarnya diperuntukkan buat industri kuliner itu.
Meski demikian, terdapat influencer yang masih menolak untuk diperiksa atas kasus penyalahgunaan Whip Pink. Mereka adalah ZNM, RV, dan APG. Mereka masih mangkir usai dilakukan pemanggilan secara layak, Bareskrim Polri akhirnya menerbitkan surat perintah membawa saksi.
Keputusan Bareskrim Polri akan membawa paksa influencer yang menolak menjalani periksaan sebagai saksi dalam kasus Whip Pink mendapat apresiasi dari Ketua Umum Patriot Anti Narkoba (Patron) Muannas Alaidid. Menurutnya, langkah tegas Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri yang akan menjemput paksa influencer dalam kasus penyalahgunaan Whip Pink merupakan keputusan yang tepat.
Baca Juga: Kevin Gusnadi Sudah Dekat dengan Keluarga Ayu Ting Ting, Siap Nikah Tahun Ini?
Menurut Muannas, keputusan penyidik menerbitkan Surat Perintah Membawa Saksi yang mangkir menunjukkan keseriusan Bareskrim Polri dalam menegakkan hukum tanpa memandang status sosial maupun popularitas seseorang.
"Kami mengapresiasi langkah tegas Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang akan menerbitkan Surat Perintah Membawa Saksi yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan," kata Muannas dalam keterangannya.
"Ini menunjukkan bahwa hukum berlaku sama bagi semua orang, termasuk bagi figur publik maupun influencer. Tidak boleh ada perlakuan istimewa dalam proses penegakan hukum," imbuh Muannas Alaidid.
Muannas menilai, kehadiran saksi dalam proses penyidikan suatu perkara merupakan kewajiban hukum yang harus dipatuhi demi mendukung pengungkapan perkara secara objektif dan transparan.
"Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk menghormati proses hukum. Ketika penyidik membutuhkan keterangan dalam rangka pengembangan suatu perkara, maka pihak yang dipanggil seharusnya hadir dan memberikan penjelasan yang diperlukan. Ketidakhadiran tanpa alasan yang sah tentu dapat menghambat proses penegakan hukum," paparnya.
Ia juga menyebut, ketegasan yang ditunjukkan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri patut menjadi contoh bagi seluruh jajaran Reserse Narkoba Polri di berbagai daerah.
"Kami melihat langkah Dittipidnarkoba Bareskrim Polri ini dapat menjadi role model bagi seluruh jajaran Reserse Narkoba Polri di berbagai daerah. Ketegasan terhadap pihak yang tidak kooperatif merupakan bagian dari upaya menjaga marwah penegakan hukum sekaligus memastikan setiap perkara dapat diungkap secara maksimal," katanya.
Baca Juga: Pacaran dengan Kevin Gusnadi, Ayu Ting Ting Dapat Dukungan dari Teman-temannya
Muannas juga mengatakan, perang melawan narkoba atau penyalahgunaan zat berbahaya membutuhkan keberanian serta konsistensi dalam proses penegakan hukum.
"Apa yang dilakukan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri hari ini menjadi contoh bahwa setiap proses penyidikan harus dijalankan secara serius, profesional, dan tanpa kompromi terhadap pihak-pihak yang berupaya menghambat proses hukum," ungkapnya.