← Beranda
ART Hera Bongkar Kekerasan Fisik dan Verbal di DPR, Begini Tanggapan Pihak Erin
Abdul RahmanSelasa, 19 Mei 2026 | 04.58 WIB
Rien Wartia Trigina alias Erin melaporkan mantan ART Herawati ke Polres Metro Jakarta Selatan setelah data pribadinya disebar. (Abdul Rahman/JawaPos.com)

 

JawaPos.com - Asisten rumah tangga (ART) Herawati atau akrab disapa Hera membongkar kasus dugaan penganiayaan atau kekerasan fisik dan verbal yang dialaminya dari majikannya, Rien Wartia Trigina alias Erin, di hadapan sejumlah anggota dewan di Komisi III DPR RI.

Di hadapan para anggota dewan, Hera mengaku mendapat pengancaman dengan menggunakan senjata tajam dari Erin, kepalanya dipukul menggunakan gagang sapu lidi, hingga ditendang sampai mengakibatkan ia terjungkal. Hera juga mengaku mendapat berbagai pernyataan kasar dari Erin.

Pihak Erin menyatakan menghormati kesempatan yang diberikan Komisi III DPR untuk mendengarkan cerita versi Hera. Namun, pengacara Erin meminta agar diberikan hak yang sama agar dapat menyampaikan penjelasan serupa.

Pihak Erin mengaku bahwa pihaknya memiliki bukti kuat berupa rekaman kamera CCTV yang siap dibongkar di DPR agar jelas fakta yang sebenarnya.

Baca Juga: Pernikahan Jennifer Coppen- Justin Hubner Bakal Digelar di Bali Pada Juni 2026

"Kami selaku masyarakat mewakili klien kami, Mbak Erin, di sini juga siap untuk hadir tentunya membawa semua alat-alat bukti yang valid seperti CCTV dan bukti-bukti lainnya untuk juga dapat didengar keterangannya seperti apa," kata Sunan Kalijaga selaku kuasa hukum Erin di bilangan Senayan, Jakarta, Senin (18/5).

Sunan Kalijaga menegaskan bahwa undang-undang dibuat untuk melindungi masyarakat dan berlaku untuk seluruh lapisan masyarakat.

"Tidak terkecuali apakah dia seorang konglomerat, seorang jenderal, seorang pejabat, seorang ibu rumah tangga, atau seorang ART, itu sama di mata hukum. Sama-sama memiliki hak yang sama di mata hukum. Tidak terkecuali, tidak ada pengecualian," ungkap Sunan Kalijaga.

Sunan meminta kepada Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman untuk memberikan kesempatan yang sama kepada Erin guna memberikan penjelasan verainya, sebagaimana kesempatan itu telah diberikan kepada ART Hera.

"Karena hukum itu jelas dibuat untuk seluruh masyarakat Indonesia yang di mana perlu diketahui juga bahwa klien kami Ibu Erin adalah warga negara Indonesia sehingga mempunyai hak hukum yang sama," paparnya.

Baca Juga: Intan Nuraini Bersyukur Sudah Berada di Tanah Suci, Siap Melaksanakan Ibadah Haji

EDITOR: Abdul Rahman