JawaPos.com – Sebagai aktor Korea ternama dengan banyak penggemar, tentunya aktivitas Lee Yi Kyung selalu menjadi sorotan
Namun, belakangan ini, agensi Lee Yi Kyung telah mengeluarkan pernyataan resmi terkait hasil audit pajak terhadap agensi miliknya sendiri.
Dikutip dari Soompi, Kamis (14/5), baru-baru ini, audit pajak yang tidak wajar dilakukan oleh Dinas Pajak Nasional terhadap agensi milik Lee Yi Kyung sendiri.
Menurut Otoritas pajak, sebuah perusahaan yang didirikan oleh Lee Yi Kyung diduga menghindari pembayaran pajak.
Ia telah memproses sebagian pendapatan pribadinya sebagai pendapatan perusahaan, sehingga mendapat manfaat.
Manfaat itu berupa tarif pajak perusahaan maksimum yang lebih rendah dibandingkan dengan tarif pajak penghasilan pribadi.
Pada tanggal 13 Mei, agensi Lee Yi Kyung, SANGYOUNG ENT, merilis pernyataan resmi dan meminta maaf karena telah menimbulkan kekhawatiran bagi para penggemarnya.
Halo, ini SANGYOUNG ENT, “Kami ingin membahas hasil audit pajak yang berkaitan dengan aktor agensi kami, Lee Yi Kyung.”
“Sejak debutnya, Lee Yi Kyung selalu mematuhi hukum, hasil audit pajak ini muncul dari perbedaan interpretasi hukum pajak antara otoritas pajak.”
“Kami ingin menyatakan dengan jelas bahwa sama sekali tidak ada penghilangan pendapatan yang disengaja, dan segera membayar pajak penalti sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tulisnya.