← Beranda
Ada yang Janggal, Rieke Diah Pitaloka Dampingi Pengacara Nikita Mirzani Bikin Pengaduan ke KY
Abdul RahmanKamis, 14 Mei 2026 | 21.05 WIB
Rieke Diah Pitaloka mendampingi pengacara dan juga keluarga Nikita Mirzani membuat pengaduan ke Komisi Yudisial (KY). (Instagram: riekediahp)

 

JawaPos.com - Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka mendampingi pengacara Nikita Mirzani dan keluarganya untuk menyampaikan pengaduan resmi ke Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia. Pengaduan tersebut diterima KY dan terdaftar dengan Nomor: 0528/V/2026/P.

Rieke dan kuasa hukum Nikita Mirzani membuat pengaduan ke KY terkait kasus dugaan pelanggaran etik dalam proses peradilan.

"Ada beberapa catatan hasil analisis sementara yang menurut kami penting untuk didalami demi menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum di Indonesia," tulis Rieke Diah Pitaloka dalam unggahannya di Instagram.

Rieke dan kuasa hukum Nikita Mirzani mengendus adanya beberapa kejanggalan dalam proses peradilan yang terjadi. Apalagi, putusan tingkat banding mengalami perubahan yang cukup signifikan atas kasus yang menjerat Nikita Mirzani.

Baca Juga: Dulu Bermusuhan, Kini Razman Arif Nasution Bersimpati Kepada Nikita Mirzani

"Adanya perubahan fundamental putusan dari Pengadilan Negeri ke Pengadilan Tinggi tanpa terlihat adanya fakta baru yang signifikan. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi pertimbangan hukum serta proses pemeriksaan ulang perkara," ujar Rieke Diah Pitaloka.

Kejanggalan lain yang diendus Rieke dan juga pengacara Nikita Mirzani, putusan kasasi Mahkamah Agung, kata Rieke, keluar super cepat hanya dalam waktu kurang lebih 24 jam.

"Ini menjadi perhatian serius. Kecepatan ekstrem ini memunculkan pertanyaan publik mengenai pendalaman pemeriksaan berkas perkara dan pemenuhan prinsip fair trial," tutur Rieke Diah Pitaloka.

Kejanggalan lainnya, baik pengacara Nikita Mirzani ataupun keluarganya tidak kunjung menerima salinan putusan Mahkamah Agung, padahal proses kasasinya telah diputuskan cukup lama.

"Transparansi distribusi putusan menjadi penting demi kepastian hukum dan akuntabilitas proses peradilan," ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Rieke Diah Pitaloka memastikan pihaknya tidak sedang melakukan intervensi terhadap proses peradilan mengingat perkaranya sudah diputuskan.

"Ini penggunaan mekanisme konstitusional dalam negara hukum untuk memastikan proses peradilan berjalan adil, transparan, dan akuntabel. Karena hukum hanya bisa tegak apabila publik ikut mengawasi," tandasnya.

Diketahui, Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan terkait kasus pemerasan dengan pengancaman terhadap Reza Gladys.

Dalam putusan majelis hakim pengadilan tingkat pertama, kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Nikita Mirzani dinyatakan tidak terbukti.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian mengoreksi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim tingkat banding melihat kasus pemerasan disertai ancaman dan kasus TPPU justru dinyatakan terbukti. Hukuman Nikita Mirzani diperberat dari 4 tahun jadi 6 tahun penjara.

Baca Juga: Netizen Duga Transferan Ubah Ayu Aulia, Bupati R Tak Sesuai Bocoran

Upaya hukum juga dilakukan lewat kasasi di Mahkamah Agung dan kasasi Nikita Mirzani tersebut resmi ditolak.

"Tolak kasasi terdakwa," demikian petikan amar putusan kasasi dengan nomor perkara 3144 K/PID.SUS/2026, tercantum di laman website Mahkamah Agung.

EDITOR: Abdul Rahman