JawaPos.com - Ammar Zoni resmi dipindahkan ke Lapas Nusakambangan pada Jumat (8/5) malam lalu bersama beberapa orang lain yang terlibat atas kasus sama. Pemindahan Ammar tersebut dilakukan setelah kasus keempat tuntas disidangkan dan ada putusan dari pengadilan.
Jon Mathias selaku kuasa hukum menerima informasi resmi terkait kabar Ammar Zoni akan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan beberapa hari sebelumnya.
"Karena kami ini kan kuasa hukum yang teregister di pengadilan. Untuk keputusan dan segala macam masih ada koresponden ke kami," kata Jon Mathias.
Setelah menerima pemberitahuan soal Ammar akan dipindahkan, pada Rabu kemarin, Jon Mathias mendatangi Ammar Zoni di dalam penjara Cipinang untuk tujuan memberikan edukasi supaya Ammar mematuhi aturan.
Baca Juga: Ammar Zoni Dikembalikan ke Lapas Nusakambangan, Ada Peluang Keluar 6 Bulan Kemudian
Jon Mathias memberikan pandangan hukum sebaiknya mantan suami Irish Bella pasrah saja untuk dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Karena pemindahan tersebut berkaitan dengan kasus ketiga dimana Ammar Zoni menjalani hukuman dengan statusnya sebagai narapidana. Bagi Jon, tidak ada alasan pembenar secara hukum untuk Ammar menolak pemindahan tersebut.
Jon Mathias juga mengingatkan Ammar Zoni akan ada konsekuensi hukum lebih berat apabila dia menolak atau membangkang untuk dibawa ke Lapas Nusakambangan.
"Tidak ada alasan kita untuk menunda itu (dipindahkan ke Nusakambangan). Malahan kalau itu kita tahan, akan merugikan Ammar. Karena apa? Kalau dia tidak mematuhi aturan, itu berarti akan ada hukuman disiplin sama dia. Dianggap dia menentang aturan yang ada di lembaga pemasyarakatan," tuturnya.
Usai diberikan pemahaman oleh sang kuasa hukum, Ammar Zoni memahami dan pasrah saja apabila akan dibawa ke Lapas Nusakambangan.
Baca Juga: Ersya Aurelia Alami Pelecehan Seksual Sejak Usia 9 Tahun di Lokasi Syuting
Akhirnya pada Jumat (8/5) malam, Ammar Zoni bersama beberapa orang lainnya resmi dipindahkan ke Lapas Nusakambangan untuk melanjutkan hukuman yang sempat dijalaninya di sana.