JawaPos.com - Kabar mengejutkan datang dari pesepakbola Timnas Indonesia, Pratama Arhan, yang resmi mengajukan cerai talak terhadap istrinya Azizah Salsha melalui Pengadilan Agama Jakarta.
Publik kini ramai membicarakan kasus Pratama Arhan karena dianggap membuka diskusi tentang perbedaan mendasar antara cerai talak dan cerai gugat di Indonesia.
Banyak masyarakat masih bingung memahami perbedaan cerai talak dan cerai gugat, sehingga kasus Pratama Arhan menjadi momentum untuk mencari informasi mengenai aturan hukum perceraian.
Dilansir dari laman Pengadilan Agama Yogyakarta, berikut ini perbedaan antara cerai dengan cerai gugat.
Penting dipahami bahwa keduanya diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), Undang-Undang Perkawinan, serta UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Gugatan Cerai
Cerai gugat adalah gugatan yang diajukan oleh istri kepada suami melalui Pengadilan Agama sesuai ketentuan Pasal 73 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989.
Jika istri meninggalkan rumah tanpa izin suami, gugatan harus diajukan ke pengadilan di wilayah domisili tergugat (Pasal 32 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974).
Gugatan memuat identitas pihak, posita yang menjelaskan fakta hukum, serta petitum yang memuat tuntutan perceraian dan hak-hak lainnya (Pasal 66 ayat (5) UU No. 7 Tahun 1989).
Istri dapat menuntut hak asuh anak, nafkah anak, nafkah iddah, hingga pembagian harta bersama, baik bersama gugatan cerai maupun setelah putusan inkrah.
Pasal 118 HIR dan Pasal 58 UU No. 7 Tahun 1989 mengatur bahwa gugatan dapat diajukan secara tertulis atau lisan, dan kuasa hukum diperbolehkan mewakili.
Bagi penggugat yang tidak mampu secara ekonomi, proses dapat ditempuh secara prodeo berdasarkan Pasal 237 HIR dan Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989.
Cerai Talak
Cerai talak adalah permohonan cerai dari suami terhadap istri, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 KHI dan Pasal 73 UU No. 7 Tahun 1989.
Permohonan talak wajib diajukan ke Pengadilan Agama sesuai domisili istri, baik secara tertulis maupun lisan (Pasal 129 KHI dan Pasal 118 HIR).
Suami harus menyampaikan alasan jelas dan menghadiri sidang, serta majelis hakim berkewajiban menempuh upaya damai sebelum menerima talak.
Talak yang sah menurut hukum negara adalah yang diucapkan langsung di hadapan majelis hakim, bukan sekadar diucapkan secara agama saja.
Jika suami dan istri sama-sama tinggal di luar negeri, maka gugatan dapat diajukan ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat (Pasal 73 ayat (3) UU No. 7 Tahun 1989).
Dilansir dari laman resmi PA Demak, suami yang mengajukan permohonan cerai dalam kasus ini disebut dengan pemohon.
Dalam permohonan talak, suami juga bisa mengatur soal nafkah, hak asuh anak, dan kewajiban lainnya selama dan setelah masa iddah istri.
Kasus Pratama Arhan yang mengajukan cerai talak terhadap Azizah Salsha menunjukkan bahwa perceraian publik figur dapat membuka ruang diskusi hukum keluarga.
Secara sederhana, cerai gugat diajukan istri, sedangkan cerai talak diajukan suami, dan keduanya wajib diputuskan melalui Pengadilan Agama agar sah.