← Beranda
Tak Perlu Bikin Drama, Pengacara Farhat Abbas Sarankan Vadel Badjideh Bertaubat Saja
Abdul RahmanSelasa, 24 September 2024 | 14.33 WIB
Farhat Abbas diduga lakukan penipuan dan penggelapan terhadap Elza Syarief hingga Rp 10 miliar.
 
JawaPos.com - Pengacara Farhat Abbas ikut berkomentar atas perseteruan Vadel Badjideh dengan Nikita Mirzani terkait dugaan memaksa Lolly yang masih di bawah umur melakukan hubungan seksual dan menyuruh melakukan aborsi. 
 
Farhat Abbas membuat pernyataan mengejutkan dengan meminta Vadel Badjideh untuk bertaubat saja tak perlu melakukan drama pembelaan di publik. Dia sepertinya memiliki insting yang bersalah dalam hal ini adalah kekasih Lolly itu.
 
"Kalau saran saya buat Vadel, sudah taubat saja. Nggak usah melakukan aksi-aksi dengan menggunakan lawyer," kata Farhat Abbas dalam video diunggah akun Instagram.
 
Baca Juga: Pengembangan Kasus Gadis Penjual Gorengan Dibunuh, Polisi Temukan Cangkul dan Celana Korban
 
Baca Juga: Kekayaan Materi Menaungi 8 Weton Tibo Dunyo, Pemilik Rezeki Tak Terbatas Menurut Primbon Jawa, Tak Pernah Miskin!
 
Baca Juga: Bye-bye Kemiskinan, 10 Weton Bakal Dihujani Rezeki Seiring Bertambahnya Umur, Siap Jadi Orang Kaya!
 
Farhat mengingatkan Vadel Badjideh supaya jangan sampai salah dalam memilih pengacara. Menurut mantan suami Nia Daniaty, salah memilih pengacara bisa berdampak buruk pada Vadel sendiri. Apalagi Jika pengacaranya salah dalam 'menembak' sasaran. 
 
"Pengacaranya ngomongnya nggak ada beban,” kata Farhat Abbas yang sempat melaporkan Ariel Noah dan Luna Maya.
 
Dari pada menyerang Nikita Mirzani melalui pengacaranya, Farhat Abbas justru meminta Vadel Badjideh untuk memilih opsi menikah dengan Lolly. Namun langkah untuk menaikkan hubungan ke jenjang pernikahan akan sulit mengingat Lolly masih di bawah umur.
 
Selain itu, Vadel Badjideh juga tidak diterima oleh Nikita Mirzani dimana Lolly masih berada di bawah pengasuhannya.
 
"Cinta ya cinta saja tapi jangan tidur. Nanti kalau dipenjara masih cinta ya silakan," ucap Farhat Abbas.
 
 
EDITOR: Nurul Adriyana Salbiah