← Beranda
Chikita Meidy Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik
Abdul RahmanJumat, 13 September 2024 | 19.47 WIB
Chikita Meidy. (Instagram: chikitameidy)
 
JawaPos.com -  Mantan artis cilik Chikita Meidy kini harus berurusan dengan masalah hukum usai dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Shilda Oktavia Rosa. Chikita Meidy dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik. Laporannya terdaftar dengan nomor LP/B/5482/IX/2024/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 12 September 2024.
 
"Hari ini kami membuat laporan dugaan tindak pidana yang dilakukan akun TikTok Chikita Meidy terhadap klien kami Shilda Oktavia," ujar Erik Hutajulung selaku kuasa hukum pelapor di Polda Metro Jaya, Kamis (12/9).
 
Shilda Oktavia melaporkan kasus pencemaran nama baik terhadap Chikita Meidy atas konten TikTok yang diunggah pada tanggal 6 September 2024 lalu.
 
Baca Juga: Disjarahal Ungkap Kapal Selam Mini Buatan ALRI, Diuji Coba di Kalibayem Jogjakarta
 
"Akun tersebut live diduga mencemarkan nama baik saya. Menyatakan kalau saya membuat kerugian atas bisnisnya yang terdahulu. Dan menyatakan saya menjadi dalang dalam menjatuhkan usahanya," tuturnya.
 
Menurut Shilda Oktavia, bisnis skincare milik Chikita Meidy rusak secara bisnis sudah cukup lama." Hancur katanya 2018, tapi berimpak panjang sampai sekarang," bsbernya.
 
Chikita Meidy dilaporkan dengan Pasal 27 A Juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 315 KUHP.
EDITOR: Nurul Adriyana Salbiah