← Beranda
Inkonsistensi Regulasi jadi Penghambat Utama Target Listrik Bersih Indonesia
Djati Waluyo• Selasa, 13 Oktober 2026 | 21.45 WIB
Foto: Ilustrasi PLTS. (Istimewa)

 

JawaPos.com - Tidak konsistenya regulasi di Indonesia menjadi salah satu penghambat utama percepatan transisi energi di Indonesia khususnya terkait dengan implementasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS).

Direktur Program Transformasi Sistem Energi, Institute for Essential Services Reform (IESR), Deon Arinaldo, mengatakan konsistensi kebijakan menjadi kunci untuk mendorong permintaan listrik sekaligus mempercepat penyediaan energi bersih.

Menurutnya, transisi energi perlu berjalan beriringan dari sisi permintaan dan pasokan. Peningkatan elektrifikasi di sektor industri, transportasi, dan rumah tangga dapat mendorong efisiensi serta produktivitas, sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil.

IESR memproyeksikan permintaan listrik Indonesia dapat meningkat hampir dua kali lipat, dari 440 terawatt hour (TWh) pada 2025 menjadi sekitar 854 TWh pada 2035.

Pertumbuhan tersebut dinilai perlu diimbangi dengan ketersediaan pasokan listrik yang terjangkau dan bersih.

“Ketidakkonsistensian ini harus dihindari sebenarnya. Ini penting untuk jadi perhatian agar industrinya bisa punya kapasitas untuk tumbuh itu sendiri,” ujar Deon dalam seminar di Jakarta, Selasa (13/10).

Deon mencontohkan kebijakan insentif kendaraan listrik roda dua yang masih menghadapi ketidakpastian. Padahal, konsistensi dukungan pemerintah dibutuhkan agar industri dapat mengembangkan kapasitas sekaligus mendorong masyarakat beralih ke teknologi yang lebih efisien.

Selain transportasi, persoalan regulasi juga memengaruhi pengembangan PLTS.  Indonesia memiliki potensi energi surya yang besar, tetapi pemanfaatannya belum optimal. Menurutnya, salah satu tantangannya adalah biaya pembangunan PLTS yang masih relatif tinggi dibandingkan negara lain.

Menurut perhitungan IESR, biaya listrik dari PLTS skala utilitas di Indonesia berada pada kisaran 5–10 sen dolar AS per kilowatt hour (kWh). Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan India yang telah mencapai sekitar 3,7 sen dolar AS per kWh.

Deon menjelaskan, terdapat sejumlah faktor yang memengaruhi biaya tersebut, antara lain harga modul dan komponen pendukung, kebijakan tingkat komponen dalam negeri (TKDN), ketersediaan lahan, serta kepastian koneksi jaringan listrik.

“Yang pertama ada di komponen modul dan balance of system-nya, di mana ini butuh diselaraskan antara kebijakan TKDN dan kebutuhan untuk memproduksi listrik murah,” ujarnya.

Dia menilai, penerapan TKDN perlu dilakukan secara bertahap dan disesuaikan dengan target pengembangan energi surya. Pada tahap awal, kebijakan perlu mendukung percepatan pembangunan proyek dan menekan biaya listrik.

Deon mengatakan, seiring dengan berkembangnya ekosistem industri domestik, persyaratan komponen lokal dapat ditingkatkan secara bertahap.

Selain itu, kepastian lahan dan jaringan listrik juga perlu diperkuat. Ketidakjelasan lokasi proyek serta koneksi ke jaringan dapat meningkatkan risiko dan biaya investasi, sehingga mengurangi daya tarik pengembangan PLTS bagi investor.

Lanjutnya, sinkronisasi kebijakan diperlukan agar pengembangan PLTS dapat berlangsung lebih cepat dan mencapai biaya yang lebih kompetitif.

Menurutnya, langkah yang dapat dilakukan antara lain mempercepat proyek-proyek strategis, membuka peluang pengembangan PLTS atap, memperjelas dukungan penyediaan lahan, serta membagi peran dan risiko pembangunan jaringan antara pemerintah, PLN, dan pengembang.

“Yang paling penting adalah ujung-ujungnya tentunya kita agar bisa menciptakan daya tarik ekonomi itu sendiri, maka strategi menghubungkan antara tadi pertumbuhan permintaan listrik yang ingin listrik murah,” ungkapnya.

EDITOR: Estu Suryowati