← Beranda
Kenapa Tambang Baru Batu Bara Muncul saat Izin Besar Habis? Simak!
Nanda PrayogaSelasa, 18 Agustus 2026 | 22.07 WIB
Ilustrasi aktivitas pertambangan batu bara dan pengolahan migas jadi pemicu emisi metana. Data IEA sebut Indonesia kontributor terbesar emisi metana di Asia Selatan dan Asia Tenggara. (Antara)

 

JawaPos.com - Sebanyak 760 juta ton per tahun (Million tonnes per annum/Mtpa) kapasitas tambang batu bara di Indonesia tercatat akan memasuki akhir masa izin operasi hingga 2035. Namun, berakhirnya izin tersebut belum otomatis menandakan Indonesia mulai meninggalkan batu bara.

Di tengah besarnya kapasitas tambang yang akan berakhir, masih terdapat rencana pembangunan tambang baru dengan kapasitas mencapai 17 Mtpa.

Temuan tersebut tercantum dalam analisis Global Energy Monitor (GEM) bertajuk Still Digging 2026: Coal Mine Expansion Continues Despite Plateau. Dikutip Selasa (18/8), laporan itu mencatat kapasitas tambang Indonesia yang dijadwalkan berakhir izinnya mencapai sekitar dua pertiga dari total kapasitas global sebesar 1.145 Mtpa.

Posisi Indonesia tersebut jauh di atas Australia yang tercatat memiliki 216 Mtpa kapasitas tambang yang izinnya akan berakhir. Sejumlah negara Eropa seperti Jerman, Republik Ceko, Rumania, dan Yunani juga masuk dalam daftar negara dengan kapasitas tambang yang akan memasuki akhir masa operasi.

Namun, GEM menilai kondisi tersebut tidak bisa langsung disebut sebagai bentuk komitmen Indonesia untuk melakukan phase-out batu bara. Berakhirnya izin operasi lebih banyak menunjukkan masa berlaku tambang yang telah mencapai batas, bukan adanya kebijakan khusus untuk menghentikan produksi batu bara.

“Angka ini perlu disikapi dengan hati-hati, mengingat Indonesia sebagai salah satu produsen dan eksportir batu bara terbesar dunia dengan pertumbuhan pesat serta operasional yang besar. Angka ini kemungkinan besar mencerminkan tambang yang habis izinnya, alih-alih adanya kebijakan phase-out,” ungkap Tiffany Means, peneliti senior GEM.

Di sisi lain, Indonesia masih memiliki kapasitas tambang batu bara yang tidak aktif. Negara ini berada di posisi kedelapan dari 10 negara dengan aset tambang batu bara berstatus tidak aktif terbesar di dunia, dengan kapasitas sekitar 18 Mtpa.

Kondisi tersebut semakin menarik karena Indonesia masih mengusulkan pembangunan tambang baru dengan kapasitas 17 Mtpa. Artinya, ketika sebagian besar kapasitas tambang lama berpotensi berakhir masa izinnya dan sebagian lainnya tidak aktif, ekspansi tambang baru tetap masuk dalam rencana.

GEM menilai pembangunan kapasitas baru di tengah kondisi pasar batu bara saat ini dapat meningkatkan risiko bagi pemerintah, perusahaan, maupun investor. Tambang yang baru dibangun berpotensi memiliki usia operasi panjang, sementara kondisi pasar batu bara dapat berubah seiring meningkatnya penggunaan energi bersih.

“Meningkatkan kapasitas pertambangan batu bara dalam iklim pasar saat ini berisiko menciptakan aset berumur panjang yang seiring waktu dapat menjadi semakin tidak ekonomis. Hal ini menghadapkan pemerintah, perusahaan, dan investor pada risiko aset yang terdampar, ekonomi proyek yang lebih lemah, serta peningkatan volatilitas pasar akibat kelebihan kapasitas produksi,” jelas Dorothy Mei, manajer proyek GCMT di GEM.

Temuan tersebut juga menjadi sorotan bagi arah kebijakan energi Indonesia. Delly Ferdian, Policy and Program Associate CERAH, menilai berakhirnya izin tambang dalam jumlah besar seharusnya dapat menjadi momentum bagi pemerintah untuk menyusun strategi penghentian batu bara secara lebih terencana.

Menurutnya, Indonesia membutuhkan target phase-out yang jelas agar pengurangan produksi tidak sekadar terjadi karena tambang kehabisan izin. Kejelasan arah tersebut juga dinilai penting bagi investor di tengah upaya pemerintah meningkatkan investasi energi bersih.

“Dalam situasi ketika sebagian besar kapasitas tambang Indonesia sudah menuju akhir masa operasi dan terdapat pula kapasitas tambang yang tidak aktif, pemerintah perlu mengevaluasi kembali urgensi pembangunan tambang baru. Moratorium terhadap tambang batu bara baru dapat menjadi langkah awal untuk memastikan transisi tidak dibebani oleh tambahan aset yang berisiko menjadi stranded assets,” jelas Delly.

Dengan kapasitas 760 Mtpa yang berpotensi berakhir masa izinnya hingga 2035, Indonesia sebenarnya memiliki peluang untuk mengurangi ketergantungan pada batu bara secara bertahap.

Namun, rencana penambahan 17 Mtpa kapasitas tambang baru menunjukkan bahwa berakhirnya izin tambang belum serta-merta menjadi bagian dari strategi phase-out batu bara nasional.

EDITOR: Estu Suryowati