← Beranda
Prabowo Tegaskan Harga Mineral Tak Boleh Diatur Bursa Asing, APNI Sambut Pembentukan BMKS
Djati WaluyoSelasa, 18 Agustus 2026 | 21.42 WIB
Presiden Prabowo Subianto bertindak sebagai inspektur upacara dalam prosesi penurunan Bendera Merah Putih pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/8) sore.(tangkapan layar).

 

 

JawaPos.com - Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) menilai pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) merupakan langkah yang baik dalam menentukan masa depan kekayaan alam Indonesia.

Sebagaimana diketahui, dalam pidatonya pada 14 Agustus 2026, Presiden Prabowo Subianto, menegaskan bahwa harga kekayaan mineral Indonesia termasuk nikel, timah, tembaga, bauksit, dan emas tidak boleh lagi ditentukan di bursa negara lain.

Ketua Umum Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), Nanan Soekarna, menilai langkah krusial dalam transformasi ini adalah pengalihan otoritas pengawasan bursa komoditas dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurutnya, integrasi tersebut bukan sekadar perpindahan administratif, melainkan upaya menyinergikan pasar keuangan dan komoditas fisik untuk menciptakan likuiditas yang lebih dalam.

Pasalnya, Dengan pengawasan OJK, Indonesia diarahkan bertransformasi dari price taker menjadi penentu tolok ukur harga (benchmark) yang kredibel bagi mineral kritis, sekaligus mengurangi ketergantungan pada bursa luar negeri. Upaya sistematis ini dijalankan melalui empat Kelompok Kerja (Pokja) guna memastikan operasional penuh pada 1 Januari 2027.

“Bagi APNI, pengumuman ini menandai babak baru dari sebuah gagasan yang telah diperjuangkan asosiasi sejak tahun 2023, yakni pembentukan Indonesia Metal Exchange (IMEX) bursa logam nasional yang dirancang agar Indonesia, sebagai produsen nikel terbesar dunia, memiliki kendali penuh atas pembentukan harga acuan komoditas strategisnya sendiri,” ujar Nanan dalam keterangan yang diterima, Selasa (18/8).

Nanan mengtakan, Selama puluhan tahun, Indonesia telah mengonsolidasikan perannya sebagai episentrum pasokan mineral global, khususnya nikel.

Namun besarnya volume produksi fisik belum sepenuhnya terkonversi menjadi kedaulatan ekonomi seperti referensi harga, likuiditas lindung nilai (hedging), dan data transaksi strategis masih tersentralisasi di bursa luar negeri seperti LME dan SHFE.

Menurutnya, pembentukan BMKS merupakan langkah strategis untuk mengubah posisi tawar nasional dari sekadar pengikut harga (price taker) menjadi pembentuk pasar (market maker) yang turut menentukan arah harga di kawasan Asia.

Nanan menegaskan, Selama tiga tahun terakhir, APNI secara konsisten mendorong gagasan Indonesia Metal Exchange kepada pemerintah dan otoritas terkait.

“Pengumuman Bapak Presiden hari ini adalah pengakuan negara terhadap urgensi yang telah kami sampaikan sejak 2023: Indonesia tidak boleh terus menjadi price taker atas komoditas yang kami produksi sendiri dalam jumlah terbesar di dunia,” ucapnya.

Nanan menjelaskan, transformasi BMKS bersandar pada enam pilar nilai strategis yang dirancang untuk memperkuat ketahanan industri, khususnya sektor nikel.

Pertama, harga yang kredibel. BMKS diharapkan mampu mewujudkan price discovery yang transparan berdasarkan transaksi domestik aktual. Harga tersebut nantinya dapat dikoreksi berdasarkan faktor kualitas, lokasi, dan waktu penyerahan secara real-time.

Kedua, kedaulatan data. Seluruh jejak transaksi, mulai dari produksi, logistik, pembayaran hingga ekspor, akan diintegrasikan ke dalam satu sistem yang konsisten dan dapat diaudit.

Ketiga, hilirisasi strategis. BMKS diharapkan menyediakan kurva harga lintas produk, mulai dari bijih hingga mixed hydroxide precipitate (MHP) dan prekursor. Dengan begitu, harga dapat menjadi sinyal investasi yang lebih akurat bagi pengembangan rantai nilai industri mineral.

Keempat, stabilitas industri. Bursa diharapkan memberikan visibilitas yang lebih baik terhadap stok nasional dan arus barang. Data tersebut dapat membantu pemerintah merespons volatilitas harga komoditas di pasar global secara lebih cepat.

Kelima, manajemen risiko. BMKS diarahkan menyediakan instrumen forward dan futures domestik bagi penambang dan smelter. Instrumen tersebut dapat dimanfaatkan untuk memitigasi risiko fluktuasi harga tanpa sepenuhnya bergantung pada bursa asing.

Keenam, optimalisasi penerimaan negara. Data transaksi dan faktur bursa yang lebih akurat diharapkan dapat mempersempit praktik under-invoicing. Data tersebut juga dapat menjadi basis audit penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan pajak.

“Visi ini menegaskan bahwa BMKS bukan sekadar platform dagang, melainkan instrumen kedaulatan data dan informasi pasar yang kini menjadi mandat hukum melalui kerangka undang-undang terbaru,” ungkapnya.

 

EDITOR: Estu Suryowati