← Beranda
SRUK Resmi Diluncurkan, Indef GTI: Belum Cukup Dorong Pasar Karbon Domestik
Djati WaluyoSelasa, 14 Juli 2026 | 00.30 WIB
Ilustrasi Industri Petrokimia. (Zero Carbon Analytics)

 

JawaPos.com - Institute for Development of Economic and Finance Global Transition Initiative (Indef GTI) menilai peluncuran Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) untuk perdagangan atau bursa karbon di Indonesia belum cukup untuk mendorong minat pasar domestik.

Direktur Indef GTI, Imaduddin Abdullah, mengatakan, SRUK merupakan fondasi penting bagi pasar karbon, tetapi belum cukup untuk menciptakan pasar yang aktif. Menurutnya, pasar karbon membutuhkan tiga komponen, yakni pasokan kredit karbon yang kredibel, permintaan dari pembeli, dan infrastruktur transaksi.

“SRUK memperkuat integritas dan kepercayaan terhadap unit karbon Indonesia. Namun, sistem yang baik tidak otomatis membuat pasar berkembang selama jumlah pembeli masih terbatas,” ujar Imaddudin dalam keterangan yang diterima, Senin (13/7).

Imaddudin mengatakan, tantangan pasar karbon di Indonesia berada dari sisi permintaan, Dimana Emissions Trading System (ETS) masih terbatas di sebagian subsektor ketenagalistrikan, sementara sektor lain belum diwajibkan memenuhi target emisi atau membeli kredit karbon.

Selain itu, pasar sukarela juga belum berkembang dan integritasnya perlu dijaga agar tidak menjadi celah greenwashing. Akibatnya, pembeli masih sedikit, transaksi belum ramai, dan harga karbon belum cukup menarik untuk mendorong investasi rendah emisi.

Maka dari itu, pemerintah perlu memperkuat sisi permintaan, bukan hanya membangun infrastruktur pasar karbon. Setelah memiliki SRUK, langkah berikutnya adalah memperluas ETS secara bertahap ke sektor-sektor beremisi besar, memperkuat kebijakan harga karbon, memperketat target emisi, serta memanfaatkan peluang perdagangan karbon internasional melalui mekanisme Article 6 Paris Agreement.

“Sejumlah sinyal positif sebenarnya sudah mulai terlihat, salah satunya, Kementerian Perindustrian yang tengah menyusun peta jalan perluasan ETS ke sektor-sektor lain. Momentum ini perlu dijaga agar permintaan karbon domestik semakin kuat dan pasar karbon Indonesia semakin berkembang,” ujarnya.

Lanjutnya, peluncuran SRUK menumbuhkan peluang ekspor yang dapat membuka akses pembiayaan iklim untuk konservasi hutan, restorasi mangrove, energi terbarukan, dan proyek rendah karbon lainnya, tetapi ekspor perlu selektif.

Imaddudin menjelaskan bahwa hal tersebut penting agar manfaat ekonominya tetap dinikmati Indonesia melalui investasi, penciptaan lapangan kerja, peningkatan pendapatan masyarakat, dan perlindungan ekosistem. Dengan begitu, Indonesia tidak sekadar menjadi pemasok kredit karbon murah.

Selain memastikan manfaat ekonominya tertahan di dalam negeri, ekspor kredit karbon melalui mekanisme Article 6 Paris Agreement juga perlu mempertimbangkan konsekuensinya terhadap pencapaian target NDC Indonesia di masa depan.

Dimana, ketika kredit karbon diotorisasi untuk digunakan negara lain melalui mekanisme corresponding adjustment, pengurangan emisi tersebut tidak lagi dihitung sebagai capaian NDC Indonesia, melainkan digunakan negara pembeli untuk memenuhi target iklimnya.

“Indonesia memang memperoleh pembiayaan iklim saat ini. Namun, di masa depan Indonesia mungkin perlu melakukan pengurangan emisi tambahan yang biayanya lebih mahal agar target NDC tetap tercapai. Karena itu, keputusan mengekspor kredit karbon perlu menyeimbangkan manfaat pembiayaan saat ini dengan beban mitigasi pada masa mendatang,” ungkapnya.

EDITOR: Estu Suryowati