← Beranda
Pertamina Siap Salurkan Gas Industri sesuai Ketetapan Harga Baru dari Pemerintah
Djati WaluyoJumat, 3 Juli 2026 | 01.54 WIB
Vice President Corporate Communication Pertamina, Muhammad Baron, Kamis (2/7). (Djati Waluyo/JawaPos.com)

 

JawaPos.com - PT Pertamina (Persero), memastikan siap untuk melaksanakan dan menyalurkan gas kepada industri sesuai dengan arahan Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Vice President Corporate Communication Pertamina, Muhammad Baron, mengatakan dengan harga yang ditetapkan pemerintah perusahaan berharap dapat membantu industry dapat berjalan dengan baik.

“Harga gas yang telah kemarin juga disepakati bersama dengan legislatif dan eksekutif, dan Pertamina Gas Negara siap melaksanakan dan menyalurkan gas kepada industri sehingga mudah-mudahan ini bisa membantu industri tetap bisa berlanjut dengan baik,” ujar Baron saat ditemui di Jakarta, Kamis (2/7).

Sebagaimana diketahui, harga yang ditetapkan oleh pemerintah pada produk gas alam cair atau liquified natural gas (LNG) dengan harga USD 13 per million british thermal unit (MMBtu) untuk industri.

Ia mengatakan, LNG mengambil porsi sekitar 20 persen dari kebutuhan gas nasional dan saat ini penyebaran pemanfaatannya belum begitu merata. Dengan begitu, kenaikan harga LNG yang belakangan terjadi cukup berdampak bagi industri di wilayah Jawa bagian barat.

“Mudah-mudahan ini bisa membantu industri tetap bisa berlanjut dengan baik. Terutama dampaknya terjadi kemarin adalah di Jawa Barat, Banten, dan DKI, ya, terutama untuk yang basic-nya adalah LNG,” ujarnya.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), melakukan beberapa penyesuaian harga gas bumi pada tiga kategori utama yaitu Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT), gas pipa non-HGBT, dan LNG non-HGBT.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia mengatakan, penyelesaian dilakukan secara proporsional sesuai karakteristik pasokan, struktur biaya, dan kebutuhan masing-masing segmen industri.

Harga gas bumi HGBT tetap mengacu pada ketentuan Pemerintah, yaitu USD 6,5 per MMBTU untuk gas yang digunakan sebagai bahan baku dan USD 7 per MMBTU untuk gas yang digunakan sebagai bahan bakar.

“Untuk gas pipa industri yang non-HGBT tetapi industrinya atau kilangnya sumurnya ada di wilayah Jawa, itu tetap di angka 9,6 Dolar per MMBTU,” ujar Bahlil dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (29/6).

Bahlil mengatakan, untuk pasokan gas berbasis LNG, Pemerintah mencermati adanya kenaikan harga LNG sebagai dampak dari fluktuasi harga minyak mentah.

Ia menjelaskan, salah satu komponen pembentuk harga LNG berkaitan dengan harga minyak mentah, sehingga ketika harga minyak mengalami kenaikan, harga perolehan LNG juga ikut terdampak.

Karena itu, untuk kebutuhan gas non-HGBT yang bersumber dari LNG, Pemerintah menyiapkan skema penurunan harga. Harga LNG non-HGBT di tingkat konsumen akhir di wilayah Jawa Barat, Banten dan DKI Jakarta saat ini berada pada kisaran USD 20,57 per MMBTU akan diturunkan menjadi USD 13 per MMBTU.

“Jadi dari USD 20 sampai USD 23 dolar per MMBTU sekarang diturunkan menjadi USD 13 per MMBTU,” ujarnya.

EDITOR: Estu Suryowati