← Beranda
Kementerian ESDM Sebut Ekspor Batu Bara Sempat Ditahan demi Amankan Pasokan PLN
Djati WaluyoSabtu, 27 Juni 2026 | 01.10 WIB
ILUSTRASI. PLTU Banten 3 Lontar berkapasitas 4x315 MW bersiap memasuki era digital. (Istimewa)

 

JawaPos.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengakui sempat menahan pengiriman ekspor batubara tertentu untuk mengamankan kebutuhan energi primer bagi pembangkit listrik PT PLN (Persero).

Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, mengatakan hingga saat ini sekitar 141 juta metrik ton (MT) batubara telah diamankan, dari total kebutuhan tahunan sebesar 154 juta MT.

“Langkah ini diambil sebagai bagian dari fungsi pengawasan Kementerian ESDM sebagai regulator. Seiring dengan membaiknya kondisi pasokan dalam negeri, kegiatan ekspor batubara kini telah berjalan kembali secara normal,” ujar Anggi di Jakarta, Jumat (26/6).

Anggi mengatakan, sebagai bagian dari upaya memperkuat stabilitas dan mitigasi risiko gangguan pasokan listrik di masa mendatang, proses pengadaan energi primer PLN akan diawasi dengan lebih ketat.

Adapun, proses pengawasan akan melibatkan tim yang terdiri dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, serta PLN.

Anggi menjelaskan bahwa pengawasan ini adalah hal wajar dan diperlukan guna memastikan pelaksanaan kewajiban Pasokan Dalam Negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) dilakukan dengan baik.

“Langkah pengawasan yang akan dilakukan oleh tim dari BPKP, Kementerian ESDM, dan PLN, dilakukan untuk memastikan kewajiban DMO, dilaksanakan dengan semestinya untuk memastikan ketersediaan pasokan batubara untuk tenaga listrik,” ujarnya.

Anggi mengatakan, mengenai DMO tidak ada aturan baru untuk memberlakukan pembatasan tambahan, karena kerangka regulasi yang diperlukan sudah tersedia.

Saat ini Pemerintah fokus pada pelaksanaan dan penegakan peraturan yang ada, supaya tetap berjalan dengan efektif, termasuk pada ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang salah satunya mengatur terkait pelaksanaan Kewajiban Pasokan Dalam Negeri (DMO).

EDITOR: Estu Suryowati