← Beranda
PLN Kekurangan Batu Bara Berujung Pemadaman Bergilir, DPR Sentil Kebijakan Menteri Bahlil Lahadalia
Ilham Safutra• Minggu, 21 Juni 2026 | 06.58 WIB
TIGA JAM PEMADAMAN: Zunaida, pemilik toko kelontong di Jalan Ikan Piranha, Kecamatan Blimbing menyalakan lilin untuk membantu penerangan, kemarin siang (19/6). (Darmono/Jawa Pos Radar Malang)

 

JawaPos.com - Pasokan batu bara untuk PLN berkurang berujung dengan terjadinya pemadaman bergilir. Kondisi ini mendapat sorotan keras dari Anggota Komisi XII DPR Yulian Gunhar. Dia menyentil kebijakan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang menyatakan menjamin pasokan listrik nasional aman meski PLN masih membutuhkan tambahan 18-20 juta ton batu bara pada 2026.

Menurut Yulian Gunhar, kondisi itu justru menunjukkan lemahnya perencanaan dan tata kelola sektor energi yang selama ini dijalankan Kementerian ESDM. Padahal Komisi XII sejak awal sudah mengingatkan dampak kebijakan pengurangan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) produksi batu bara hingga sekitar 40 persen.

"Kami sudah mengingatkan potensi turunnya royalti dan PNBP, terganggunya penerimaan negara dari sektor energi, ancaman terhadap pasokan DMO untuk PLN, hingga risiko meningkatnya PHK di perusahaan tambang. Namun peringatan itu tidak direspons dengan baik," kata Gunhar kepada wartawan pada Sabtu (20/6).

Anggota Fraksi PDIP itu mempertanyakan dasar kebijakan pengurangan produksi yang disebut untuk menjaga harga batu bara ekspor. Sementara, saat DPR meminta data tambahan penerimaan negara dari kebijakan tersebut, Kementerian ESDM tidak mampu memberikan angka yang jelas.

Baca Juga: Gangguan 2 PLTU Jadi Penyebab Pemadaman Bergilir di Pulau Jawa, PLN Minta Maaf

"Ketika ditanya berapa tambahan royalti dan PNBP yang diperoleh negara selama kebijakan itu berjalan, tidak ada jawaban yang pasti. Yang kami ketahui, penerimaan royalti batu bara pada April 2026 hanya sekitar Rp 22 miliar. Jadi apa sebenarnya manfaat kebijakan ini bagi negara?" ujarnya mempertanyakan.

Gunhar menilai dampak paling nyata justru dirasakan oleh pelaku usaha dan para pekerja tambang. Pemotongan RKAB yang mencapai 70 persen, 60 persen, hingga 40 persen di sejumlah perusahaan telah menurunkan produksi secara signifikan dan memaksa perusahaan melakukan efisiensi.

"Ketika produksi dipangkas, alat berat berkurang operasinya, kontraktor kehilangan pekerjaan, dan tenaga kerja menjadi korban. Potensi PHK di sektor pertambangan sangat besar akibat kebijakan ini,"  tegasnya.

Gunhar menilai kondisi itu pada akhirnya juga berdampak pada pasokan batu bara domestik. Akibat produksi yang menurun, PLN kini menghadapi kekurangan pasokan batu bara untuk kebutuhan pembangkit listrik.

"Sekarang pemerintah mengakui PLN masih kekurangan pasokan batu bara. Ini membuktikan bahwa kekhawatiran yang disampaikan DPR sejak awal ternyata benar," katanya.

Baca Juga: Percepat Pasokan Batu Bara ke PLTU, PLN Jaga Stroom Jawa-Madura-Bali

Gunhar juga menyoroti terbitnya Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2026 yang mewajibkan perusahaan memperoleh persetujuan Kementerian ESDM untuk melakukan pencampuran (blending) batu bara.

"Sebelum mengeluarkan berbagai kebijakan baru, Menteri ESDM seharusnya melakukan kajian yang komprehensif. Namun yang terjadi justru muncul aturan baru, pembentukan satgas distribusi DMO ke PLN, dan berbagai kebijakan tambahan yang membuat tata kelola sektor ini semakin rumit," ujarnya.

Begitu juga dengan alasan pemerintah yang harus membentuk satgas khusus untuk mengawasi distribusi DMO ke PLN. "Publik berhak bertanya apakah tata kelola distribusi batu bara ke PLN sudah sedemikian parah. Padahal aturan mainnya sudah jelas dalam Undang-Undang Minerba. Pemerintah seharusnya fokus menegakkan aturan yang ada, " katanya.

Oleh karena itu, anggota DPR dari daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan II tersebut menilai Menteri Bahlil Lahadalia seharusnya lebih fokus menyelesaikan agenda strategis nasional yang memang menjadi kebutuhan mendesak sektor energi.

Baca Juga: PLN UID Jawa Timur Minta Maaf dan Ungkap Pemicu Pemadaman Bergilir di Surabaya Sekitar

"Daripada terus mengeluarkan kebijakan yang menimbulkan polemik, lebih baik Menteri ESDM fokus mendorong penyelesaian Revisi Undang-Undang Migas yang sudah lama ditunggu," katanya.

Selain itu, menurut Gunhar, berbagai kebijakan yang diambil Menteri ESDM menunjukkan lemahnya perencanaan dan minimnya basis data yang kuat dalam pengambilan keputusan.

"Saya melihat Menteri ESDM bekerja tidak berdasarkan kajian yang komprehensif dan data yang kuat. Contohnya rencana penggantian LPG dengan CNG yang sempat diwacanakan, tetapi sampai hari ini tidak jelas arah implementasinya. Satu kebijakan belum selesai, muncul kebijakan baru yang menimbulkan persoalan baru," ujarnya.

Gunhar mengaku prihatin karena sektor energi yang sangat strategis justru dikelola dengan pendekatan yang dinilai tidak terukur. "Sektor energi membutuhkan kebijakan yang berbasis data, kajian yang matang, dan perencanaan yang jelas," pungkasnya.

EDITOR: Ilham Safutra