JawaPos.com - Menipisnya stok batu bara di sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), khususnya di sistem Jawa-Madura-Bali (Jamali), menjadi pertanyaan dengan posisi Indonesia yang merupakan salah satu negara produsen batu bara terbesar di dunia.
Ketua Indonesian Mining & Energy Forum (IMEF), Singgih Widagdo, mengungkapkan stok batu bara PLN memang mengalami penurunan. Kondisi itu terlihat dari Hari Operasi Pembangkit (HOP) yang di sejumlah PLTU berada di bawah batas aman, yakni berkisar 15 hingga 26 hari.
Seperti diketahui, HOP sangat beririsan dengan kapasitas PLTU, kapasitas stockpile pembangkit, perusahaan terkontrak, kapasitas tambang, loading rate, sailing days dan discharging rate.
"Jadi, kondisi masing-masing HOP menjadi sangat berbeda terhadap risiko pemadaman. Namun harus dikatakan memang terjadi kondisi penurunan HOP," ujar Singgih kepada JawaPos.com, Selasa (16/6).
Baca Juga: 8 Tahun DPO Batu Bara Tak Berubah, Pengamat Sarankan Pemerintah Revisi
Sementara itu, Anggota Dewan Energi Nasional (DEN), Kholid Syeirazi, menjelaskan gangguan pasokan batu bara saat ini tidak semata-mata disebabkan keterbatasan produksi, melainkan dampak reformasi tata kelola sektor batu bara.
Sebelumnya, kontrak penyediaan batu bara dilakukan dalam skema tiga tahunan sehingga memberikan kepastian pasokan bagi PLN, operator pembangkit, dan produsen batu bara. Kini kontrak tersebut diperpendek menjadi satu tahunan dan dievaluasi secara berkala oleh pemerintah.
Kholid Syeirazi mengatakan, terdapat keterbatasan pasokan batu bara berkalori menengah atau medium-range coal sekitar 4.200 kcal/kg yang dibutuhkan sejumlah PLTU berteknologi super critical.
Menurut dia, cadangan batu bara kalori tinggi terus menyusut, sementara cadangan nasional didominasi batu bara berkalori rendah.
"Salah satu yang mengganggu HOP adalah ketersediaan batu bara middle rate," ujar Kholid saat dihubungi JawaPos.com.
Pembentukan Tim Pengadaan Batu Bara
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia membentuk tim pengadaan batu bara kalori sedang untuk mengatasi kendala PT PLN (Persero) dalam memenuhi kebutuhan pembangkitnya.
"Dalam rangka pengawasan energi primer agar tidak begini terus, maka kami membentuk tim pengadaan. PLN, Dirjen Minerba, dan BPKP," ujar Bahlil dalam Rapat Kerja dengan Komisi XII DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (15/6).
Baca Juga: Bentuk Tim Pengadaan Batu Bara untuk PLN, Bahlil: Sudah Capek Ngomong Sana Lain, Sini Lain
Bahlil menjelaskan bahwa total kebutuhan batu bara bagi PLN mencapai 154 juta metrik ton (MT) per tahun. Dari 154 juta MT tersebut, tutur Bahlil, pemerintah memberikan penugasan kepada perusahaan-perusahaan batu bara untuk memenuhi kebutuhan PLN dengan total volume sekitar 190 juta MT.
Singgih mengatakan, pemerintah seharusnya tidak turun tangan mengenai permasalahan pasokan batu bara untuk PLTU. Menurutnya, hal tersebut harusnya dapat diselesaikan oleh PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI).
Ia menjelaskan, sejak pembentukan PLN EPI, seluruh kebutuhan batu bara untuk pembangkit PLN telah berada dalam lingkup tanggung jawab perusahaan tersebut.
Karena itu, apabila terdapat kendala terkait pasokan atau kebutuhan batu bara PLTU, mekanisme penyelesaiannya dapat dilakukan melalui komunikasi dan koordinasi yang lebih intensif antara PLN EPI dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Yang lebih penting adalah memperkuat koordinasi dan komunikasi antara PLN EPI dengan pemerintah, khususnya Kementerian ESDM, agar kebutuhan batubara pembangkit dapat terpenuhi secara optimal," ujar Singgih.
Baca Juga: Pasokan Batu Bara Kalori Menengah Menipis, Pemerintah Cari Solusi untuk PLTU
Pandangan serupa juga diungkapakan oleh Kholid. Ia menilai untuk mendukung keandalan pasokan batubara bagi PLTU diperlukan pembangunan fasilitas blending di wilayah pertambangan dan rantai pasok PLN agar batu bara yang dikirim ke pembangkit memiliki spesifikasi yang sesuai kebutuhan.
"Saya mendorong PLN khususnya EPI untuk menyediakan fasilitas blending itu untuk menjamin kepastian pasokan sehingga angka di ratingnya tidak terlalu tinggi," ujarnya.
Sementara itu, Ekonom Center of Reform on Economic (Core) Indonesia, Dipo Satria Ramli, mengatakan, perlu dilakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap PLN terkait dengan kurangnya pasokan batu bara yang menyebabkan pemadaman listrik secara bergilir.
Ia mengatakan, pelanggan PLN selama ini telah memenuhi kewajibannya dengan membayar tagihan listrik secara rutin. Karena itu, masyarakat berhak mendapatkan layanan kelistrikan yang andal dan pasokan listrik yang terjamin.
"Yang perlu diketahui adalah mengapa PLN tidak bisa memastikan pasokan batu bara berjalan dengan baik. Pelanggan selalu membayar listrik, sehingga mereka berhak mendapatkan akses listrik yang memadai dan andal," ujar Dipo.
Permasalahan RKAB
Singgih mengatakan, kurangnya stok batu bara untuk PLTU juga dipengaruhi kebijakan pengelolaan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) batu bara tahun 2026.
Baca Juga: Listrik di Jawa-Bali Terancam Padam, IMEF Sebut Penyebabnya Keterlambatan RKAB 2026
Sebelumnya, pemerintah menetapkan rencana produksi nasional dalam RKAB tiga tahunan sebesar 922 juta ton pada 2024, 917 juta ton pada 2025, dan 902 juta ton pada 2026.
Namun pada 2026, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berupaya mengelola produksi nasional menjadi sekitar 600 juta ton guna menghindari kelebihan pasokan di pasar global, terutama pasar Pasifik yang menjadi tujuan utama ekspor batu bara Indonesia.
Pada saat yang sama, proses penyusunan dan persetujuan RKAB dinilai berjalan lambat. Hingga akhir Maret 2026, total RKAB yang disetujui baru mencapai sekitar 580 juta ton. Pemerintah bahkan mengizinkan perusahaan berproduksi berdasarkan RKAB kuartal pertama sembari menunggu persetujuan penuh.
Singgih menilai langkah tersebut tidak efektif untuk mendorong kenaikan harga batu bara global dalam jangka panjang. Menurutnya, pasar utama ekspor Indonesia, yakni Tiongkok dan India, memiliki cadangan dan produksi batu bara yang jauh lebih besar dibandingkan Indonesia.
Indonesia memiliki cadangan batu bara sekitar 31,95 miliar ton. Sementara itu, Tiongkok memiliki cadangan sekitar 146 miliar ton dengan produksi mencapai 4,7 miliar ton per tahun. India memiliki cadangan sekitar 112 miliar ton dengan produksi sekitar 980 juta ton per tahun.
"Sebaliknya cadangan dan produksi mereka jauh lebih besar. Mereka memanfaatkan batu bara untuk kebutuhan energi bagi industri manufaktur, sehingga tidak akan menerima jika harga naik tajam," ujar Singgih.
Menurut dia, keterlambatan persetujuan RKAB juga berdampak pada perusahaan jasa pertambangan yang mengoperasikan sekitar 85 persen konsesi tambang nasional. Ketidakpastian produksi menyulitkan perusahaan melakukan perhitungan bisnis, termasuk pembiayaan alat berat dan akses kredit perbankan.
Sementara itu, Kholid menilai kurangnya pasokan batu bara untuk PLTU terjadi karena terlambatnya pengesahan RKAB yang diberikan oleh pemerintah kepada perusahaan pertambangan.
"Karena mereka tidak bisa menambang sebelum RKAB itu disahkan. Nah itulah, akhirnya ya terjadi penurunan HOP batu bara itu. Jadi, saya mendukung kalau pemerintah membentuk Task Force atau Satgas atau Tim untuk memastikan bahwa kebutuhan listrik, PLTU, kebutuhan batu bara untuk PLTU itu tidak terganggu," ucapnya.
Penyesuaian DPO
Singgih mengatakan, pemerintah sudah seharusnya melakukan perubahan terhadap aturan batas atas harga jual batubara atau Domestic Price Obligation (DPO).
Baca Juga: Biaya Produksi Tinggi, Menteri ESDM Bahlil Buka Peluang Revisi DPO Batu Bara
Revisi tersebut diperlukan lantaran kebijakan mengatur harga batubara tidak pernah berubah dalam kurun waktu 8 tahun atau sejak berlaku pada tahun 2018.
"Untuk DPO yangg selama ini tidak pernah direvisi sejak 8 tahun tahun, semestinya DPO dapat direvisi mengingat penambang cukup berat," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, harga batu bara yang diatur dalam DPO terbagi menjadi dua yaitu untuk keperluan PLTU PLN dan kebutuhan industri semen dan pupuk. Adapun harga yang ditetapkan untuk kebutuhan PLTU sebesar USD 70 per metrik ton, dan untuk kebutuhan industri semen dan pupuk dipatok sebesar USD 90 per metrik ton.
Singgih mengatakan, dengan harga USD 70 per metrik ton untuk kebutuhan PLTU milik PLN hampir tidak memberikan keuntungan bagi perusahaan tambang batu bara.
"Jika dihitung dengan dasar rata-rata batu bara yang masuk ke PLN, bisa jadi harga penambang relatif sama atau sedikit saja dengan biaya penambangan," ujarnya.
Ia melanjutkan, nantinya jika DPO batu bara direvisi oleh pemerintah, maka pihak yang akan terkena dampaknya adalah PLN atas biaya pokok produksi (BPP) PLTU batu bara. Dan, pada akhirnya akan berimplikasi terhadap tambahan subsidi oleh pemerintah.
"Jadi terkait revisi DPO pada dasarnya yg dapat menjawab bukan PLN tapi pemerintah," ucapnya.