← Beranda
Viral! Tagihan Listrik Naik hingga 50 Persen Bikin Warganet Heboh, Cek Faktanya
Nanda PrayogaSenin, 1 Juni 2026 | 23.55 WIB
Ilustrasi PLN

 

JawaPos.com - Jagat maya dihebohkan dengan kenaikan listrik PLN. Bahkan, kenaikan disebut-sebut mencapai angka 50 persen dalam rentang waktu Mei dan Juni 2026.

Kabar ini salah satunya diunggah oleh akun Instagram @depok24jam yang mengungkap rasa keheranan warganet terkait pemakaian listriknya.

“Padahal, banyak masyarakat yang merasa pemakaian listrik mereka tetap sama dan tidak ada penambahan perangkat elektronik di rumah,” tulis @depok24jam pada akun Instagramnya.

Dalam unggahannya, akun Instagram tersebut membagikan sejumlah keluhan warganet di Thread. Salah satunya datang dari @iinalin*** yang mengaku shock dengan tagihan listriknya.

“Tagihan listrik naik sampai 50 persen loh ya ampun stress. Awalnya Rp2,2 juta jadi Rp3,3 juta. Gilaaa. Pagi-pagi buka tagihan listrik, langsung shock. Kok bisa ya? Gak bilang-bilang? Gak ada berita sama sekali. Saya bingung, Kenapa saya gak diberi tau? Saya tak tau,” ungkapnya.

Sementara itu, akun Thread lainnya, @zal*** malah menanyakan apakah tagihan listrik bulan Mei memang mengalami kenaikan yang signifikan.

Baca Juga: Kisah Pilu Yatim Piatu Korban Umrah Hanania Group: Tabung 1,5 Tahun Demi Doakan Orang Tua Malah Ditipu

“Bapak/Ibu yang sudah ngecek tagihan listrik pascabayar bulan Mei merasakan gak kenaikan harga yang signifikan?. Padahal pemakaian sama dengan bulan lalu, dan saya cek juga ga ada kenaikan harga listrik ‘katanya’Pengen tau aja, kalau banyak yang merasakan berarti bukan anomali, tapi ada something,” ungkap dia.

Sementara itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memastikan tarif listrik pada periode April hingga Juni 2026 tanpa perubahan. Sebab, kebijakan ini diambil guna menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung stabilitas perekonomian nasional.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengatakan keputusan mempertahankan tarif listrik didasarkan pada regulasi yang berlaku serta mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat saat ini.

"Masyarakat tidak perlu cemas karena pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode triwulan II-2026 tetap. Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat setelah dilakukan perhitungan terhadap berbagai parameter ekonomi makro," ujar Tri dalam keterangannya, dikutip Senin (1/6).

Mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi dievaluasi setiap tiga bulan. Evaluasi tersebut mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi makro, yakni nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, Harga Rata-Rata Minyak Mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Baca Juga: Belanja Pegawai Pemkot Batu Overload 7 Persen, Ajukan Relaksasi ke Pusat, Genjot PAD Selamatkan Fiskal Daerah

Berikut tarif listrik yang berlaku untuk periode April–Juni 2026:

- R-1/TR 900 VA: Rp1.352,00 per kWh.
- R-1/TR 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh.
- R-1/TR 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh.
- R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh.
- R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh.
- B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.444,70 per kWh.
- B-3/TM di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
- I-3/TM di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
- I-4/TT 30.000 kVA ke atas: Rp996,74 per kWh.
- P-1/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.699,53 per kWh.
- P-2/TM di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh.
- P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh.
- L/TR, TM, dan TT: Rp1.644,52 per kWh.

 

EDITOR: Sabik Aji Taufan