JawaPos.com - Penyalahgunaan rokok elektronik atau vape sebagai media peredaran narkoba membuat asosiasi meminta pemerintah tidak menyamaratakan seluruh produk vape.
Penindakan terhadap narkotika dinilai tetap harus tegas, tetapi diarahkan kepada produk ilegal, pelaku, dan jaringan yang terlibat tanpa mengabaikan keberadaan produk vape yang beredar melalui jalur resmi.
Ketua Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Budiyanto mengatakan, produk vape legal dan produk yang digunakan untuk menyamarkan narkotika memiliki karakteristik serta jalur pasar yang berbeda.
Baca Juga: Transformasi Layanan: Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang The Best Contact Center Indonesia 2026
Menurut dia, perbedaan tersebut perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan langkah pengawasan dan penegakan hukum.
“Musuh bersama kita adalah narkotika. Namanya oknum, kita tidak pernah tahu ya. Kita nggak tahu, ke depannya media apa lagi yang akan digunakan," terang Budiyanto.
"Yang penyalahgunaan ini, ternyata harganya tiga sampai lima juta, sedangkan liquid vape legal seratus ribu rupiah masih ditawar. Jadi, jauh berbeda,” ujar Budiyanto melalui keterangannya.
Baca Juga: Penempatan Manajer Kopdes Merah Putih Sudah Tersedia, Calon Bisa Cek SIMKOPDES
Menurut asosiasi, produk vape legal dipasarkan melalui jalur resmi dan dikenai ketentuan cukai.
Sementara itu, produk yang digunakan sebagai media narkotika berada di luar perdagangan legal dan tidak dipasarkan melalui gerai vape resmi.
Perbedaan tersebut dinilai penting karena modus penyamaran narkotika dapat menggunakan berbagai media.
Artinya, penggunaan vape sebagai sarana penyalahgunaan tidak serta-merta menunjukkan bahwa seluruh produk rokok elektronik merupakan bagian dari jaringan narkotika.
BNN Ungkap Modus Narkotika dalam Liquid Vape
Penyalahgunaan liquid vape sebagai media narkotika sebelumnya memang telah terungkap dalam penindakan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Dalam salah satu pengungkapan, BNN membongkar jaringan yang menggunakan modus penyamaran berlapis untuk memasarkan narkotika.
Baca Juga: Survei Ipsos 2026: Aplikasi yang Mudah, Cepat, dan Stabil Makin Penting bagi Pengguna Bank Digital
Produk yang dibuat jaringan tersebut antara lain happy water yang disamarkan dalam kemasan minuman energi serta liquid vape yang mengandung zat narkotika.
Plt. Deputi Pemberantasan BNN Budi Wibowo menjelaskan jaringan tersebut tidak hanya mencampurkan narkotika ke dalam liquid vape.
Bahan baku narkotika juga dikemas menyerupai saset minuman energi untuk menyamarkan produk sebelum diedarkan.
Baca Juga: Gelar Demo, SPKS Desak DSI Tak Bebankan Margin Ekspor kepada Petani Sawit
Liquid vape yang digunakan dalam modus tersebut disebut dijual dengan harga sekitar Rp 2 juta hingga Rp 6 juta per satuan.
Kondisi itu menjadi salah satu alasan asosiasi menilai pentingnya membedakan produk legal dengan barang yang memang dibuat atau dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal.
Budiyanto mengatakan perbedaan harga juga terlihat jelas di tingkat pasar.
Baca Juga: BI Catat Uang Beredar Capai Rp 10.448 Triliun, Efek Kredit Tumbuh Pesat
Menurut dia, liquid vape legal dengan harga sekitar Rp 100 ribu masih berada dalam mekanisme perdagangan normal, termasuk proses tawar-menawar di pasar.
Sebaliknya, produk yang digunakan dalam penyalahgunaan narkotika dapat dijual dengan nilai jutaan rupiah.
Produk semacam itu, menurut asosiasi, juga tidak masuk dalam distribusi gerai vape resmi.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (Akvindo) Paido Siahaan mengatakan, penanganan terhadap penyalahgunaan vape untuk narkotika harus tetap dilakukan secara tegas.
Baca Juga: Indonesia Ekspor Vaksin Hewan Perdana Ke Afrika, Nilai Perdagangan Tembus Rp 1,9 Miliar
Namun, penegakan hukum perlu melihat status produk dan bentuk pelanggarannya.
“Penyalahgunaan vape harus ditindak tegas. Namun, penanganannya perlu membedakan produk legal yang dipasarkan sesuai ketentuan dengan produk ilegal yang disalahgunakan untuk memasukkan zat narkotika,” kata Paido.
Menurut Paido, fokus utama dalam kasus tersebut adalah zat narkotika dan pihak yang menyalahgunakannya.
Baca Juga: PNM Gaet Kementerian UMKM Garap Program Laksmi, Perkuat Sinergi Pemberdayaan Usaha Mikro Perempuan
Dia menilai pendekatan yang menyamaratakan produk legal dan ilegal berisiko membuat persoalan utama menjadi kabur.
“Kalau masalahnya adalah narkoba yang dimasukkan ke dalam liquid, maka yang harus diperkuat adalah pengawasan dan penindakan terhadap zat terlarang serta pelakunya. Konsumen vape legal tidak seharusnya diperlakukan sama dengan oknum yang melakukan penyalahgunaan,” ujar Paido Siahaan.
Baca Juga: Apa Itu Trading dan Mengapa Serbuan ke Aset Rupiah Meredakan Tekanan Nilai Tukar Indonesia
Selain itu, persoalan penyalahgunaan narkotika melalui vape juga berdampak pada persepsi terhadap produk rokok elektronik secara umum.
Paido menambahkan, pengawasan terhadap peredaran produk vape dan pemberantasan narkotika tetap dapat berjalan bersamaan.
Menurut dia, kuncinya berada pada pemisahan antara aktivitas perdagangan yang memenuhi ketentuan dan penyalahgunaan produk untuk memasukkan atau mengedarkan zat terlarang.
“Jangan sampai tindakan terhadap oknum yang melakukan tindak pidana justru menghilangkan pilihan bagi konsumen dewasa yang menggunakan produk legal sebagai alternatif dari rokok,” ujar Paido.