JawaPos.com – Fenomena downtrading menjadi salah satu faktor yang mendorong maraknya peredaran rokok ilegal.
Perpindahan konsumen dari rokok dengan harga lebih tinggi ke produk yang lebih murah itu menjadi salah satu tantangan utama dalam pengendalian konsumsi tembakau di Indonesia.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sampit, Kalimantan Tengah, Agus Dwi Setia Kuncoro mengatakan peredaran rokok ilegal, muncul terutama karena fenomena downtrading.
Baca Juga: Jaga Stabilitas Ekonomi Nasional, BI dan Kemenkeu Siapkan 5 Pilar Sinergi Kebijakan
”Konsumen yang dulu membeli produk legal, kemudian bergeser ke produk yang lebih murah,” ujar Agus Dwi Setia Kuncoro dilansir dari Antara.
Agus menjelaskan, fenomena downtrading terjadi ketika daya beli masyarakat melemah sehingga konsumen cenderung mencari produk dengan harga lebih rendah, termasuk rokok ilegal yang tidak dibebani cukai maupun pajak sebagaimana produk legal.
Perbedaan harga antara produk legal dan ilegal menjadi semakin lebar karena produk ilegal tidak membayar berbagai kewajiban negara. Sedangkan, pada produk rokok legal, komponen cukai, PPN hasil tembakau dan pajak rokok dapat mencapai hampir 70 persen dari harga rokok.
Baca Juga: IHSG Diprediksi Melemah Dipicu Aksi Ambil Untung
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Niti Emiliana menilai, kebijakan itu merupakan langkah mundur karena berisiko meningkatkan paparan rokok pada kelompok rentan, terutama anak-anak dan masyarakat berpenghasilan rendah.
”Rencana kebijakan ini merupakan langkah mundur. Kebijakan ini justru membuat kelompok konsumen rentan seperti anak-anak dan masyarakat ekonomi bawah semakin berisiko terpapar rokok,” ujar Niti Emiliana.
Menurut Niti, usul kebijakan cukai baik penambahan layer maupun perubahan batasan produksi akan memperbesar peluang konsumen beralih ke produk dengan harga lebih rendah atau downtrading.
”Kebijakan ini seperti hanya mempercepat downtrading dan memperpanjang rantai konsumsi,” kata Niti Emiliana.
Niti juga menilai berbagai usulan kebijakan tersebut tidak akan efektif mengatasi peredaran rokok ilegal.
Menurut dia, produsen ilegal tidak semata-mata menghindari tarif cukai yang tinggi, tetapi memang beroperasi di luar jangkauan hukum dan akan terus mencari celah untuk menghindari kewajiban.
Baca Juga: Klaim Dugaan Kehilangan Rp 600 Triliun dari Under-Invoicing CPO Perlu Pembuktian
”Produsen rokok ilegal bukan hanya menghindari tarif cukai yang tinggi. Mereka memang beroperasi di luar jangkauan hukum dan akan terus mencari celah untuk menghindari bea (cukai) sekecil apa pun,” tegas Niti.
Logika serupa juga berlaku pada kenaikan batas produksi rokok.
Ketika produsen diberi ruang memproduksi lebih banyak batang pada golongan bertarif rendah, kebijakan tersebut berpotensi memperbanyak peredaran rokok murah dan memperkuat tren downtrading di masyarakat.
Baca Juga: IKPI: Kamar Khusus Pajak di MA Penting Memberikan Kepastian Hukum WP
Karena itu, persoalan rokok murah dan rokok ilegal perlu dilihat dalam konteks desain kebijakan cukai secara menyeluruh.
Kebijakan yang membuka ruang bagi produk dengan harga lebih rendah belum tentu menyelesaikan akar persoalan rokok ilegal apabila celah penghindaran cukai dan kepatuhan pelaku usaha tidak ditangani.
Ketua Umum Komite Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT) Hasbullah Thabrany menilai, kebijakan cukai perlu mempertimbangkan dampaknya dalam jangka panjang, termasuk terhadap perpindahan konsumen ke produk yang lebih murah.
Baca Juga: Suahasil Tegaskan Anggaran Cicilan Utang Kopdes Merah Putih Rp 37,7 Triliun Sudah Siap di APBN
Menurut Hasbullah, ketika konsumen telah mengalami ketergantungan rokok dan menghadapi keterbatasan daya beli, tersedianya produk yang lebih murah akan mendorong perpindahan konsumsi.
”Pasti akan terjadi perpindahan konsumen. Jika ada yang lebih murah, ya pasti dia beli yang lebih murah. Tapi itu cuma pemikiran demand-supply jangka pendek. Karena seharusnya segala sesuatu kita pikirkan jangka panjang,” tandas Hasbullah Thabrany.
Dalam konteks yang lebih luas, persoalan downtrading juga berkaitan dengan struktur cukai yang masih kompleks dan memiliki perbedaan tarif antargolongan.
Kondisi tersebut dapat menciptakan insentif bagi pelaku usaha untuk mencari celah memperoleh tarif yang lebih rendah.
Baca Juga: Tumbuh 11,82 persen, Industri Furnitur Indonesia Masih Hadapi Tantangan
Termasuk melalui berbagai bentuk pelanggaran cukai seperti salah peruntukan dan salah personifikasi untuk menghindari tarif yang lebih tinggi.
Karena itu, Hasbullah menolak anggapan bahwa penambahan layer dapat menjadi solusi untuk menekan peredaran rokok ilegal.
Menurut dia, persoalan tersebut seharusnya dijawab dengan penguatan pengawasan dan penegakan hukum, bukan melalui kebijakan yang berpotensi memperluas akses terhadap rokok murah.
Baca Juga: Jangan Cuma Dinikmati Kelompok Besar, MBG Didorong Berdayakan Pelaku UMKM Lokal
”Justru pengawasan hukum dan sanksi hukum yang harus diperkuat. Dana sebagian cukai rokok itu bisa dipakai untuk operasional meningkatkan kontrol, pengawasan, survei. Itu akan jauh lebih efektif dibanding membuka ruang baru bagi rokok murah,” ucap Hasbullah Thabrany.