← Beranda
BI Sebut Perburuan Uang Kertas TTD Purbaya Fenomena Normal Pehobi Numismatik
Djati Waluyo• Jumat, 25 September 2026 | 03.18 WIB
Pejabat lama Purbaya Yudhi Sadewa usai serah terima jabatan Menteri Keuangan di Kemenkeu, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

 

 

JawaPos.com - Bank Indonesia (BI), menilai fenomena perburuan uang kertas rupiah yang memuat tanda tangan mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merupakan bagian dari hobi sebagian masyarakat Indonesia.

Deputi Gubernur BI, Ricky P. Gozali, mengatakan tren perburuan uang tersebut sebagai bagian dari hobi mengoleksi uang atau yang lazim dikenal dengan istilah numismatik.

“Fenomena yang sekarang terjadi di masyarakat, kami memahami bahwa ini yang disebut dengan numismatic," ujar Ricky dalam konferensi pers RDG BI, Rabu (23/9).

Ricky mengatakan, numismatik adalah bahwa masyarakat itu memiliki minat untuk mengkoleksi uang rupiah.

Pecahan Rp 100.000 Tahun Emisi (TE) 2022 yang memuat tanda tangan Purbaya dan Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI). (Threads @christopherkeju)
Pecahan Rp 100.000 Tahun Emisi (TE) 2022 dengan Tahun Cetak 2026 yang memuat tanda tangan Purbaya dan Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI). (Threads @christopherkeju)

 

Ia menjelaskan, ada beberapa alasan masyarakat untuk mengoleksi uang, mulai dari tahun emisi, kesamaan tahun cetak dengan tahun lahir, desain, nomor seri, maupun tanda tangan pejabat yang tercantum

Dengan adanya fenomena tersebut, BI memastikan tidak akan melarang masyarakat untuk mengoleksi uang rupiah.

Ricky mengingatkan bahwa secara fungsi ekonomi dan hukum, nilai tukar uang tersebut saat digunakan untuk berbelanja atau bertransaksi sehari-hari tidak mengalami perubahan.

"Yang perlu dipahami adalah, sepanjang uang tersebut masih berlaku, nilainya tetap sesuai dengan nominal yang tercantum, dan fungsinya tetap sebagai alat pembayaran yang sah," ujarnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf d Undang-Undang (UU) No. 7/2011 tentang Mata Uang, yang kemudian diubah dengan UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), menyatakan bahwa rupiah kertas memang diwajibkan untuk memuat tanda tangan pihak Pemerintah (Menteri Keuangan) dan Bank Indonesia (Gubernur BI).

Baca Juga: Uang Bertandatangan Purbaya Diburu, BI Jelaskan Keabsahan Uang Kertas yang Beredar

Tanda tangan yang tercetak mutlak merupakan milik pejabat yang tengah sah menjabat pada saat proses penetapan dan produksi uang rupiah di tahun cetak tersebut.

Oleh karena itu, pergantian pimpinan di Kementerian Keuangan dan BI tidak akan membuat status hukum uang yang sudah terlanjur beredar di masyarakat hilang.

"Terkait dengan pergantian Menteri Keuangan maupun Gubernur Bank Indonesia, ini tidak memengaruhi keabsahan uang yang telah dicetak dan diedarkan. Artinya, uang tersebut tetap bisa digunakan sebagai alat pembayaran yang sah untuk bertransaksi di seluruh wilayah NKRI," ungkapnya.

EDITOR: Estu Suryowati