JawaPos.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara memperkirakan alokasi insentif perpajakan sepanjang 2026 akan mencapai Rp 576 triliun.
Angka tersebut setara dengan 2,2 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia.
Suahasil mengatakan, kebijakan insentif pajak ini dirancang Pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat, memperkuat iklim investasi, serta meningkatkan daya saing industri di tengah dinamika ekonomi global.
"Tahun 2026 kita estimasi Rp 576 triliun yang tidak dikumpulkan, tidak dimasukkan, tidak diambil oleh otoritas pajak kita. Namun dia terus beredar di tengah-tengah masyarakat dan memperkuat konsumsi maupun investasi maupun kegiatan utama," ujar Suahasil di Jakarta, Rabu (23/9).
Baca Juga: Kamar Khusus Perpajakan di MA Lebih Memberikan Kepastian Hukum Bagi Wajib Pajak
Ia menyebut, tanpa adanya insentif pajak, rasio pajak (tax ratio) Indonesia sebenarnya ada di angka 12,3 persen atau lebih tinggi jika dibandingkan dengan rasio pajak Indonesia saat ini di angka 10,1 persen.
"Tax ratio kita adalah 10,1 (persen), berarti sebenarnya dengan insentif yang ada tidak dipungut, berarti sebenarnya tax ratio kita itu sekitar 12,3 persen," ujarnya.
Sementara itu, jika dilihat dari distribusinya, penerima insentif perpajakan ini berasal dari sektor manufaktur dan pertanian di kelompok dunia usaha, serta kelompok rumah tangga sebagai konsumen akhir.
Dalam sektor rumah tangga, manfaat insentif dirasakan langsung melalui pembebasan pajak pada berbagai bahan kebutuhan pokok.
Sedangkan untuk iklim investasi, insentif pajak ini berupa tidak adanya biaya masuk untuk barang impor.
Baca Juga: 58 Pemda Replikasi SISGITA Pemkot Tangsel, Benyamin Ungkap Manfaat Integrasi Data Tanah dan Pajak
Suahasil melanjutkan, Penguatan investasi juga berjalan seiring dengan upaya menjaga kredibilitas dan kesehatan APBN.
Dalam RAPBN 2027, Pemerintah merancang defisit anggaran sebesar 2,4 persen terhadap produk Domestik Bruto (PDB).
ada saat yang sama, belanja negara dirancang untuk mendukung peningkatan kualitas modal manusia, produktivitas, kesehatan, pendidikan, perlindungan sosial, dan konektivitas infrastruktur.
Suahsil mengatalan besarnya belanja negara harus diikuti dengan peningkatan efisiensi dan ketepatan sasaran.
Belanja tidak sekadar dipercepat, tetapi juga harus memberikan manfaat yang optimal bagi perekonomian dan masyarakat.
Baca Juga: Menkeu Suahasil Instruksikan Pejabat Baru DJP Pahami Karakter Wajib Pajak
Dari sisi penerimaan, Pemerintah terus mendorong peningkatan kepatuhan, perluasan basis pajak, dan implementasi sistem perpajakan yang efektif.
Pajak juga memiliki fungsi sebagai instrumen kebijakan untuk memberikan insentif pada sektor-sektor tertentu guna mendukung daya beli, investasi, dan daya saing.
"Dengan pendekatan tersebut, kebijakan fiskal diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara stabilitas, pertumbuhan, dan keberlanjutan fiskal. APBN tetap menjalankan fungsi sebagai shock absorber ketika perekonomian menghadapi tekanan, sekaligus sebagai agent of development untuk mendukung prioritas pembangunan," pungkasnya.