JawaPos.com - Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, meminta apparat penegak hukum memberikan sanksi berat bagi pelaku penyelundupan beras illegal dan mafia pangan di Indonesia.
Ia meminta agar pelaku dapat di sanksi maksimal sesuai dengan Pasal 102B Undang-Undang Kepabeanan dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. Pasalnya, Sebagian dari pelaku tersebut merupakan residivis atau mantan narapidana dengan kasus serupa.
“Perintah Bapak Presiden, ini harus ditindak tegas. Yang kemarin kami sudah kirim ke Pak Kapolri, ini tersangkanya. Nah moga-moga ini kalau bisa dihukum seberat-beratnya dari Reskrim Pak, hukum seberat-beratnya. Ini ada Pasal Kepabeanan, itu Pasal 102B UU Kepabeanan, kalau bisa hukum maksimal saja 20 tahun, kalau ada di atasnya ya di atasnya," ujar Amran dalam konferensi pers penggagalan impor illegal di Kantor Bea Cukai Pusat, Jakarta, Selasa (22/9).
Baca Juga: Bukan Wajah atau Penampilan, Ini 8 Kebiasaan yang Bikin Seseorang Memikat
Amran mengatakan, langkah penegakan hukum tidak hanya ditujukan oleh pelaku yang berasal dari luar, tetapi juga menyasar oknum di internal kementerian/lembaga yang terbukti terlibat.
"Tersangkanya 102, bahkan kami pecat ada dari dalam, ini kami penjarakan, bukan dari luar saja," ujarnya.
Amran mengatakan, praktik impor ilegal pangan sudah sangat keterlaluan karena merugikan petani dan mengganggu tata niaga pangan nasional.
Menurutnya, dampak impor ilegal tidak boleh dinilai hanya dari seberapa besar volume barang yang berhasil diselundupkan, tetapi dari dampaknya terhadap produksi dan pendapatan petani dalam negeri.
Baca Juga: 5 Zodiak yang Kebanjiran Peluang Finansial Sampai Akhir Oktober, Rezeki Mengalir Deras
“Impor ilegal ini sudah sangat keterlaluan. Jangan melihat jumlahnya. Indonesia pernah kecolongan pada 2022 dan 2023, masuk daging hanya satu kontainer. Tetapi dampaknya sangat besar, merugikan petani sampai Rp 40 triliun dan sekitar 2 juta sapi terdampak penyakit mulut dan kuku. Padahal hanya satu kontainer,” ujarnya.
Amran menegaskan bahwa setiap praktik impor ilegal harus dipandang serius dan ditindak sesuai ketentuan. Terlebih, Indonesia saat ini sudah mencapai swasembada untuk 8 komoditas pangan.
Menurutnya, untuk kasus impor tersebut tidak bisa dilihat dari jumlahnya. Pasalnya hal tersebut menyangkut sekitar 115 juta petani di Indonesia.
Dengan adanya Impor illegal maka yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi petani Indonesia. Amran menyebut, saaat ini Indonesia sudah swasembada, tetapi masih ada penyelundupan.
“Jangan sampai kepentingan ekonomi sesaat mengorbankan petani. Ini harus kita lawan bersama. Kami mewakili petani Indonesia mengucapkan terima kasih kepada Bapak Menteri Keuangan dan jajaran Bea Cukai. Ini bentuk kehadiran negara untuk melindungi petani dan menjaga ketahanan pangan,” ungkapnya..
Adapun penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan terhadap dugaan impor ilegal beras dan garam di Pelabuhan Tanjung Perak dan Kawasan Berikat Bogor.
Baca Juga: 5 Zodiak yang Kebanjiran Peluang Finansial Sampai Akhir Oktober, Rezeki Mengalir Deras
Dalam penindakan di Pelabuhan Tanjung Perak, Bea Cukai memeriksa 15 kontainer dengan total berat 412,5 ton yang diberitahukan sebagai ammonium chloride. Hasil pemeriksaan menemukan sekitar 202,45 ton beras dan 211 ton garam.
Sementara itu, di Kawasan Berikat Bogor, dari 15 kontainer dengan total berat 420 ton yang diberitahukan sebagai bahan kimia untuk penyamakan kulit, ditemukan sekitar 194,9 ton beras dan 225,4 ton butiran putih yang masih dalam proses penelitian lebih lanjut.
Dari dua lokasi tersebut, ditemukan sekitar 397,35 ton beras yang tidak sesuai dengan pemberitahuan dalam dokumen kepabeanan.