JawaPos.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunggu tagihan untuk membayar cicilan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih tahap awal ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Adapun kewajiban tahap awal pembayaran sebesar Rp37 triliun, akan jatuh tempo pada 25 September 2026.
Plt. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Nufransa Wira Sakti mengatakan, saat ini Kemenkeu tengah menunggu tagihan dari Himbara sesuai dengan mekanisme yang diatur di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 tahun 2026.
"Nanti Kemenkeu akan membayar setelah adanya tagihan dari Himbara," kata Frans dalam konferensi pers APBN KiTa, Jumat (18/9).
Dalam PMK tersebut, lanjut Frans, Himbara nantinya akan menerima dokumen serah terima dari PT Agrinas Pangan Nusantara dan Kementerian Koperasi (Kemenkop) dilengkapi berita acara serah terima.
Dikatakan Frans, dokumen tersebut harus sudah ditinjau oleh Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dari masing-masing Pemda setempat.
Baca Juga: Belum Serah terima, Lantai Kopdes Merah Putih di Pacitan Sudah Rusak
"Sehingga dengan demikian sampai saat ini kita belum menerima tagihan dari Himbara tersebut. Jadi belum bisa kita bayarkan, namun anggarannya sudah kami siapkan," kata Frans.
Kekinian, Kemenkeu masih terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait tentang pembayaran cicilan Kopdes Merah Putih.
"Sehingga nanti pada saat pembayarannya akan terus terjaga transparansi dan juga akuntabilitasnya," pungkasnya.
Sebelumnya, eks Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan sebagian kewajiban pembangunan Kopdes Merah Putih senilai Rp240 triliun akan dicicil menggunakan dana desa yang dialihkan untuk program tersebut.
Menurutnya, pemerintah telah menyiapkan skema pembayaran kewajiban Kopdes Merah Putih. Namun, pembayaran tidak langsung dilakukan untuk seluruh kewajiban karena proses audit dan verifikasi masih berlangsung.