JawaPos.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), mengklaim telah mengamankan 1,124 miliar batang rokok illegal sampai dengan Agustus 2026.
Hasil tersebut berasal dari berbagai tindakan yang dilakukan oleh DJBC bersama dengan sejumlah pihak terkait, meningkat hingga 60 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya atau year on year (yoy).
Menteri Keuangan (Menkeu), Suahasil Nazara, mengatakan capaian tersebut dihasilkan oleh DJBC dengan menjalankan fungsi pengawasan dan penindakan khususnya terkait dengan barang illegal termasuk rokok.
Baca Juga: Di Hadapan Prabowo, Pimpinan Gontor Singgung Fenomena Cari Muka
“Jumlah batang yang telah diambil, ditemukan dalam penindakan rokok ilegal sudah mencapai 1,124 miliar batang,” ujar Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa edisi September 2026 di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, dikutip Minggu (20/9).
Suahasil mengatakan, peningkatan sebesar 60 persen sampai dengan Agustus 2026 dihasilkan dari jumlah penindakan yang mencapai 13.151 kali atau hanya meningkat sebesar 9,8 persen yoy.
Menurutnya, dengan capaian tersebut maka perbedaan antara kenaikan jumlah rokok yang diamankan dan jumlah penindakan menunjukkan bahwa volume barang yang ditemukan dalam setiap operasi semakin besar.
“Jadi sekarang intensitas setiap penindakan itu juga meningkat,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, berencana untuk membuat industry rokok illegal masuk ke dalam jalur legal atau yang diakui oleh negara.
Baca Juga: Harusnya Kami Tidak Kebobolan! Bernardo Tavares Ungkap Alasan Persebaya Surabaya Gagal Menang
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, mengatakan rencana tersebut diharapkan dapat mendorong pelaku usaha rokok illegal untuk beralih dan mematuhi ketentuan yang berlaku.
“Kita ingin menarik yang illegal, sehingga dia belajar, belajar supaya dia taa dengan aturan yang dibuat,” ujar Djaka usai Konferensi Pers APBN KiTa, dikutip Minggu (20/9).
Djaka mengatakan, nantinya pelaku usaha rokok illegal dapat mendaftarkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) sehingga dapat menjalankan usaha sesuai dengan ketentuan pemerintah.
“Mereka akan daftar mendaftar kepada kita untuk nomor NPPBKC-nya. Sehingga dia bisa Ini apa namanya jualan dengan resmi, selama ini kan ilegal dia ke arah yang resmi,” ujarnya.
Ia mengatakan, sampai dengan saat ini skema tersebut masih dibahas oleh pemerntah bersama dengan DPR. Maka dari itu, pemerintah belum membuka pendaftaran untuk pengusaha rokok illegal menjadi legal.
Baca Juga: Karhutla Gunung Kawinajang dan Buthak Meluas, Area Terdampak Tembus 1.459 Hektare
Djaka menjelaskan, pemerintah masih terus melakukan pematangan terkait aturan dan skema yang akan diterapkan untuk menyikapi hal tersebut.
“Yang pasti masih menunggu, karena kita kan belum resmi untuk oke kita buka layernya, ketika itu dibuka pasti akan ada pendaftaran untuk bisa masuk ke kelas 3,” ujarnya.
Lanjutnya, terkait dengan informasi mengenai rencana tersebut pemerintah masih melakukan sosialisasi kepada pengusaha rokok.
Selain itu, terkait rencana cukai rokok, Djaka mengatakan pembahasannya masih berlangsung.
"Kami masih bahas, yang pasti tunggu tanggal mainnya aja. Karena kan saya eksekutor, saya eksekutor ya pasti kan dibicarakan sama DJSEF," ucapnya.