← Beranda
Realisasi Restitusi Pajak Hingga Agustus 2026 Turun 37 Persen Jadi Rp 191,8 Triliun
Djati WaluyoSabtu, 19 September 2026 | 02.44 WIB
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto. (Dok/JawaPos.com)

 

JawaPos.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sampai dengan 31 Agustus 2026 realisasi pencairan restitusi pajak mencapai Rp 191,82 triliun atau turun sebesar 37 persen jika dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya atau year on year (yoy).

Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto, mengatakan besaran restitusi disesuaikan dengan permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Lebih Bayar.

"Sesuai dengan proses saja request dari wajib pajak. Kan pemerintah tidak bisa kemudian memberikan budget memperkirakan restitusi, tidak. Itu kan request dari SPT Lebih Bayar-nya wajib pajak," ujar Bimo saat ditemui di sela konferensi pers APBN KiTa edisi September 2026 di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Jumat (18/9).

Adapun, pengembalian kelebihan pembayaran pajak hingga akhir Agustus 2026 terdiri dari restitusi Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp 55,79 triliun, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp 134,32 triliun.

Selain itu, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak lainnya senilai Rp 1,71 triliun.

Sementara itu, Menteri Keuangan Suahasil Nazara melaporkan bahwa penerimaan pajak hingga 31 Agustus 2026 telah terhimpun sebesar Rp 1.409 triliun atau setara 59,8 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 yang ditetapkan sebesar Rp 2.357,7 triliun.

Realisasi tersebut tumbuh 24,1 persen (yoy) dibandingkan periode tahun lalu, didorong oleh aktivitas ekonomi domestik dan penguatan sistem administrasi pajak.

"Penerimaan pajak Rp 1.409 triliun, pertumbuhannya 24,1 persen," ujar Suahasil.

Sementara itu, untuk penerimaan PPN dan PPnBM menjadi salah satu penopang utama dengan raihan Rp 591,5 triliun atau 59,4 persen dari target atau tumbuh 38,9 persen.

Baca Juga: Kemenkeu Mulai Pungut PPh Marketplace 0,5 Persen per 1 November 2026

Disisi lain, PPh nonmigas terealisasi Rp 722,2 triliun atau 62,6 persen dari target dan PPh migas mencatatkan peningkatan signifikan sebesar 63,8 persen dengan nilai Rp 39 triliun. (*)

EDITOR: Dinarsa Kurniawan