JawaPos.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyesuaikan besaran maksimal biaya tambahan atau fuel surcharge yang dapat diterapkan oleh badan usaha angkutan udara untuk tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menetapkan fuel surcharge menjadi maksimal 40 persen dari tarif batas atas atau naik 10 persen dari bulan sebelumnya sebesar 30 persen.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, mengatakan Kemenhub secara berkala melakukan evaluasi terhadap kebijakan Fuel Surcharge berdasarkan perkembangan harga avtur yang ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan.
Ia menyebut bahwa, evaluasi dilakukan dengan mengacu pada rata-rata harga avtur nasional dan rentang harga yang telah ditetapkan dalam regulasi. Berdasarkan publikasi harga avtur yang ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan per 1 September 2026, rata-rata harga avtur tercatat sebesar Rp 23.315 per liter, atau mengalami kenaikan sekitar 6,5 persen dibandingkan periode sebelumnya.
Baca Juga: Ancaman Siber Meningkat, DPR Diminta Segera Sahkan RUU KKS untuk Beri Kepastian Hukum
“Dengan mempertimbangkan perkembangan harga avtur tersebut, besaran biaya tambahan (fuel surcharge) yang dapat diterapkan oleh badan usaha angkutan udara untuk tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi menjadi maksimal 40 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan, dari sebelumnya maksimal 30 persen,” ujar Lukman dalam keterangan yang diterima, Kamis (3/9).
Lukman menyebut, penyesuaian besaran maksimal tersebut merupakan bagian dari kebijakan evaluasi pemerintah terhadap komponen tarif penerbangan dengan tetap mempertimbangkan kondisi harga bahan bakar, keberlangsungan operasional badan usaha angkutan udara, serta kepentingan masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi udara.
Untuk itu, Ia menegaskan bahwa Kemenhub akan terus melakukan pengawasan terhadap penerapan tarif penerbangan, termasuk komponen FS, agar dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan.
“Pengawasan dilakukan melalui pemantauan tarif yang diberlakukan oleh maskapai, perkembangan harga avtur, serta kepatuhan badan usaha angkutan udara dalam mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah pada tiket penumpang,” ujarnya.
Ia mengatakan, Kementerian Perhubungan melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap penerapan tarif oleh seluruh badan usaha angkutan udara agar tetap kompetitif dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan daya beli masyarakat.
Lukman menegaskan, besaran 40 persen merupakan batas maksimal, sehingga badan usaha angkutan udara tetap dapat menetapkan fuel surcharge di bawah batas maksimal tersebut sesuai dengan strategi bisnis dan kondisi pasar.
“Kementerian Perhubungan terus memantau perkembangan harga avtur dan melakukan evaluasi guna memastikan kebijakan tarif penerbangan tetap mendukung konektivitas nasional, keberlangsungan industri penerbangan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi udara,” pungkasnya.