JawaPos.com - Negara dinilai tetap perlu mengambil peran aktif dalam memastikan kegiatan dunia usaha tidak menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Hal tersebut menjadi salah satu perhatian Komisi XIII DPR RI dalam diskusi bersama Kementerian HAM terkait penguatan kepatuhan HAM di sektor usaha.
Komisi XIII DPR RI bersama Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Kementerian HAM RI, menggelar Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) bertajuk
"Kepatuhan Hak Asasi Manusia yang Menjunjung Martabat Manusia dalam Dunia Usaha" di Ruang Rapat Gedung Rifa, Jakarta.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Ahmad Basarah, menilai perlindungan masyarakat dari potensi eksploitasi dalam aktivitas bisnis membutuhkan keterlibatan negara. Menurutnya, keberadaan negara tetap penting dalam memastikan prinsip HAM diterapkan dalam dunia usaha.
"Di dalam perspektif perlindungan HAM di dunia usaha, memang menurut saya negara harus hadir," ujar Ahmad, dikutip Sabtu (29/8).
Meski demikian, ia menyampaikan penguatan perlindungan HAM perlu tetap mempertimbangkan keberlangsungan iklim usaha nasional. Dengan demikian, upaya membangun kepatuhan HAM tidak semata-mata berorientasi pada penambahan aturan, tetapi juga perlu memperhatikan kondisi dunia usaha.
Dalam forum tersebut, pemerintah juga menjelaskan bahwa mekanisme penilaian kepatuhan HAM bagi pelaku usaha masih dalam tahap penyempurnaan. Sejumlah indikator akan terlebih dahulu diuji sebelum sistem tersebut diterapkan secara lebih luas.
Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan, mengatakan penerapan sistem penilaian tersebut masih berproses dan nantinya akan melalui tahapan uji coba.
"Ke depan akan mulai diberlakukan, tetapi ini masih dalam proses. Nanti akan ada materi bersama, kemudian akan ada tahapan uji coba," ujarnya.
Penilaian kepatuhan tersebut nantinya tidak hanya melihat keberadaan kebijakan HAM di internal perusahaan. Pemerintah juga akan melihat bagaimana perusahaan mengidentifikasi risiko dan dampak kegiatan usahanya terhadap HAM serta langkah yang dilakukan untuk mencegah maupun menangani dampak tersebut.
"Pertama yang berkaitan dengan kebijakan HAM, dilihat apakah perusahaan itu punya kebijakan internal yang melanggar. Kemudian mengidentifikasi risiko dan dampaknya terhadap HAM, lalu mencegah, menghentikan, dan mengurangi dampak pelanggaran tersebut," jelasnya.
Salah satu instrumen yang disiapkan pemerintah adalah aplikasi mandiri Penilaian Risiko Bisnis dan HAM (PRISMA). Instrumen yang berada di bawah Direktorat Kepatuhan HAM Masyarakat, Komunitas dan Pelaku Usaha tersebut ditujukan untuk membantu perusahaan melakukan penilaian mandiri terhadap potensi risiko dan dampak aktivitas bisnis terhadap HAM.
PRISMA juga diarahkan untuk membantu pelaku usaha menyusun langkah perbaikan dan mitigasi. Pemerintah berharap instrumen tersebut dapat menjadi salah satu tahapan menuju penerapan Uji Tuntas HAM atau Human Rights Due Diligence yang lebih komprehensif.
Di sisi lain, penguatan kepatuhan HAM tidak hanya menyasar dunia usaha. Pemerintah juga tengah menyiapkan rancangan kebijakan penilaian kepatuhan HAM bagi masyarakat dan komunitas untuk mendorong peningkatan kesadaran HAM serta membantu mencegah potensi konflik.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat memperkuat kerja sama antara pemerintah, pelaku usaha, masyarakat, dan komunitas dalam membangun ekosistem investasi yang tetap memperhatikan penghormatan terhadap HAM.
Selain persoalan penerapan di lapangan, Komisi XIII juga menyoroti kebutuhan terhadap dasar hukum yang kuat. Anggota Komisi XIII DPR RI, Marinus Gea, mengingatkan bahwa setiap kebijakan pemerintah perlu memiliki landasan hukum yang jelas agar dapat dipertanggungjawabkan.
"Setiap apa yang kita programkan pun, itu akan dipertanyakan kalau tidak punya dasar hukum," ujarnya.
Marinus juga menyatakan Komisi XIII siap mendukung pembahasan lebih lanjut bersama Kementerian HAM untuk memperkuat kebijakan kepatuhan HAM.
Sementara itu, anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menilai PRISMA perlu terus dikembangkan agar tidak berhenti pada mekanisme penilaian mandiri yang bersifat sukarela. Ia mendorong sistem tersebut menjadi instrumen kepatuhan yang lebih terukur, berbasis risiko, dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Transformasikan PRISMA dari penilaian mandiri sukarela menuju sistem kepatuhan terukur berbasis risiko dan akuntabel, serta integrasikan satu data HAM dengan Satu Data Indonesia," ujarnya.
Rieke juga mendorong agar isu Bisnis dan HAM menjadi bagian penting dalam pembahasan RUU HAM yang baru.
Dalam penguatan kerangka hukum tersebut, forum turut menyinggung TAP MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa dan Bernegara yang masih berlaku untuk dipertimbangkan sebagai salah satu konsideran hukum.
TAP MPR tersebut dinilai memiliki keterkaitan dengan upaya memperkuat penghormatan dan perlindungan HAM. Penggunaannya sebagai salah satu rujukan dalam konsideran hukum juga disebut bukan sesuatu yang baru.
Dalam perubahan atau revisi keempat Undang-Undang tentang BUMN, misalnya, TAP MPR Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi dalam Rangka Demokrasi Ekonomi turut digunakan sebagai salah satu dasar pertimbangan hukum.
Hal itu dinilai menunjukkan bahwa TAP MPR yang masih berlaku dapat dipertimbangkan dalam penyusunan maupun perubahan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Demo di DPR, Mahasiswa Universitas Pakuan Desak Evaluasi Total Prabowo-Gibran
Sejumlah anggota Komisi XIII lainnya juga mengusulkan agar PRISMA tidak berdiri sendiri. Instrumen tersebut didorong untuk dapat diintegrasikan dengan kebijakan perizinan dan pengadaan pemerintah, sekaligus membuka ruang partisipasi yang lebih luas bagi pelaku usaha. (*)