← Beranda
Pemerintah Perluas Integrasi Simbara, Awasi Lingkungan hingga Ketenagakerjaan di Smelter
Djati WaluyoJumat, 28 Agustus 2026 | 02.10 WIB
Cerah Expert Panel yang bertajuk bertajuk “Reformasi Pengelolaan Nikel demi Mendorong Pertumbuhan Industri Hijau”, Jakarta, Kamis (27/8). (Djati Waluyo/JawaPos.com)

 

JawaPos.com - Pemerintah berencana memperkuat pengawasan terhadap industri mineral dan batu bara melalui pengembangan Sistem Informasi Mineral dan Batubara (Simbara).

Kedepan, sistem digital tersebut tidak hanya digunakan untuk mengawasi aktivitas produksi dan perdagangan komoditas, tetapi juga akan diintegrasikan dengan aspek lingkungan hingga ketenagakerjaan.

Analis Kebijakan Ahli Madya Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kusti Erawati, mengatakan, pengembangan Simbara merupakan bagian dari upaya pemerintah memperbaiki tata kelola hilirisasi sumber daya alam, termasuk nikel.

Ia menjelaskan, pengawasan dengan digital diperlukan untuk memastikan seluruh rantai aktivitas industri dapat terpantau, mulai dari sektor hulu hingga hilir, termasuk aktivitas ekspor.

Jadi batu bara, nikel, timah, tembaga, bauksit, emas itu sudah masuk di dalam Simbara yang mana diharapkan dengan adanya pengawasan digitalisasi pendataan dari semua, dari mulai hulu sampai dengan hilir,” ujar Kusti dalam diskusi bertajuk bertajuk “Reformasi Pengelolaan Nikel demi Mendorong Pertumbuhan Industri Hijau”, Jakarta, Kamis (27/8).

Kusti mengatakan, pengembangan Simbara merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2024. Melalui integrasi data, pemerintah berharap dapat meningkatkan transparansi dan ketertelusuran aktivitas pertambangan serta hilirisasi mineral.

Menurutnya, langkah tersebut diharapkan dapat membantu mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus memperkuat pengawasan kepatuhan pelaku usaha.

“Maka kita bisa mengoptimalkan penerimaan negara,” ujarnya.

Lanjutnya, pemerintah juga berencana memperluas integrasi Simbara dengan kementerian dan lembaga lain. Salah satunya dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan untuk memantau kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban lingkungan dan perizinan penggunaan kawasan hutan.

Selain itu, integrasi juga akan dilakukan dengan Kementerian Ketenagakerjaan yang ditujukan untuk memperkuat pengawasan terhadap aspek ketenagakerjaan di kawasan industri dan fasilitas pengolahan mineral atau smelter.

EDITOR: Estu Suryowati