← Beranda
Mulai Oktober 2026, Biaya Transaksi QRIS Gratis untuk Semua Merchant
Djati WaluyoSelasa, 18 Agustus 2026 | 01.35 WIB
Ilustrasi QRIS Bank Mandiri

JawaPos.com - Bank Indonesia (BI) memperluas kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) atau biaya transaksi 0 persen bagi seluruh kategori pedagang (merchant) di seluruh Indonesia.

Kebijakan ini akan berlaku efektif mulai 1 Oktober 2026, dan disesuaikan antara kategori merchant dengan batas nilai transaksi. 
 
Pejabat Gubernur Sementara BI Destry Damayanti mengatakan, Kebijakan MDR 0 persen untuk transaksi sampai dengan Rp 500.000, berlaku bagi merchant Usaha Mikro (UMI). 

Kemudian, MDR 0 persen untuk transaksi sampai dengan Rp100.000 juga diperluas pada seluruh merchant kategori lainnya (kecil, menengah, dan besar).

Baca Juga: Pergantian kepemimpinan di Bank Indonesia tidak berarti terjadi perubahan besar dalam koordinasi antar otoritas di KSSK.

Sebelumnya, nilai MDR dipatok sebesar 0,7 persen dari nilai transaksi. Kini, tarif itu resmi digratiskan, terutama untuk transaksi di bawah Rp 100 ribu.  

"Perluasan kebijakan ini meningkatkan efisiensi biaya transaksi bagi pelaku usaha dan mendorong semakin luasnya manfaat digitalisasi pembayaran bagi masyarakat," ujar Destry dalam keterangan tertulis yang diterima Senin (17/8). 

Destry mengatakan, MDR merupakan biaya jasa yang dipotong dari pedagang oleh PJP pada setiap transaksi QRIS yang sukses.

Biaya ini dialokasikan untuk pemeliharaan infrastruktur, keamanan, dan operasional layanan digital. 

Ia berharap perluasan MDR QRIS dapat mendorong akseptasi dan peningkatan volume transaksi QRIS, serta memperluas digitalisasi pembayaran pada berbagai segmen usaha. 

Baca Juga: Rupiah Terancam Melemah ke Rp 18.060, Pasar Merespon Negatif Pengunduran Diri Gubernur Bank Indonesia

"Perluasan kebijakan MDR QRIS 0 persen diharapkan dapat mendorong akseptasi dan peningkatan volume transaksi QRIS, memperluas digitalisasi pembayaran pada berbagai segmen usaha, serta mendukung peningkatan aktivitas ekonomi dan belanja masyarakat," ujarnya. 

Ia menyebut, setiap kemajuan sistem pembayaran harus bermuara pada satu tujuan, yaitu kebijakan mendorong pertumbuhan ekonomi yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus memperkuat ketahanan dan daya saing perekonomian nasional. 
 
Destry mengatakan, respons kebijakan ini berangkat dari satu optimisme bahwa kebijakan ini menjadi wujud nyata sumbangsih Bank Indonesia bersama industri sistem pembayaran bagi bangsa Indonesia, sekaligus menjadi hadiah kemerdekaan untuk masyarakat. 

"Oleh karenanya, kebijakan ini dibangun atas prinsip keseimbangan yang memberikan manfaat bagi masyarakat, membuka ruang tumbuh bagi merchant, serta menciptakan peluang baru bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran, dengan tetap menjaga keberlanjutan industri," ucapnya.

Baca Juga: Profil Neeltje Werimon, Siswi Papua Pembawa Baki Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 RI

EDITOR: Bayu Putra